KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
"Maraknya kecelakaan transportasi di tanah air saat ini, sangat dipengaruhi dengan rendahnya upah karyawannya," kata Sekretaris Jenderal DPP FTA SBSI, Andy William Sinaga, di Jakarta, Kamis.
FTA SBSI sendiri telah melakukan survei di sejumlah negara Eropa dan Asia, hasilnya tingkat kesejahteraan pekerja transportasi di tanah air masih rendah, seperti, minimnya upah, sistem kerja kontrak, dan minimnya perlindungan atas kecelakaan kerja.
Bahkan, kata dia, berdasarkan hasil survei dan investigasi FTA SBSI di beberapa perusahaan penerbangan nasional, hampir sebagian besar pekerja transportasi yang bekerja sebagai awal pesawat, ground officer dan pekerjaan pendukung lainnya, tingkat kesejahteraannya sangat rendah.
"Selain upah kecil, para pekerja juga tidak mendapatkan perlindungan Jamsostek, padahal bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam Jamsostek dikategorikan melanggar UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek," katanya.
Demikian pula halnya dalam soal status kerja karyawan transportasi yang tidak jelas, akibat tidak adanya perjanjian kerja bersama. Hingga, kata dia, diduga perusahaan maskapai penerbangan yang mengkampanyekan tarif murah, sering melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas dan tidak mendapatkan pesangon.
"Selain itu, mayoritas karyawannya juga tidak mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dari Jamsostek," katanya.
Oleh karena itu, DPP FTA SBSI mendesak kepada pemerintah agar tidak segan-segan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan pengaturan proteksi terhadap para pekerja di bidang transportasi.
"Demikian pula dengan pengusaha transportasi di Indonesia untuk menghormati hak-hak dasar buruh/pekerja yang diatur oleh UU yang berlaku di tanah air," katanya. (*/rsd)