Menkokesra Keluarkan Kebijakan Baru Sola HIV/AIDS

Kapanlagi.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, selaku ketua komisi penanggulangan AIDS nasional telah menandatangani kebijakan nasional penanggulangan HIV dan AIDS, pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif suntik.

Kebijakan ini dikeluarkan atas pertimbangan terjadinya peningkatan yang luar biasa pada penularan HIV dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Terutama penularan di kalangan pengguna napza suntik dan sekaligus juga mengubah jalannya epidemi AIDS di Indonesia, ujar Dr Nafsiah Mboi selaku Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional, dalam konferensi pers di kantor Menko Kesra, Jumat (19/1).

Program penanggulangan HIV dan AIDS terutama di kalangan pengguna narkotika suntik perlu dilaksanakan secara intensif, menyeluruh, terpadu, effektif dan terkoordinasi, tegasnya.

Peraturan menteri No 2/Kep/Menko/Kesra/I/2007 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus HIV dan AIDS di kalangan penasun (pengguna narkotika suntik) dan pasangannya, mencegah penyebaran HIV dari penasun dan pasangannya ke masyarakat luar, serta mengintekgrasikan pengurangan dampak buruk penggunaan napza suntik ke dalam sistem kesehatan masyarakat dalam layanan pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan HIV dan AIDS serta pemulihan ketergantungan.

Karena itu, tambahnya, sasaran yang hendak dicapai adalah bagaimana menjangkau dan melayani sedikitnya 80 persen penasun sampai tahun 2010 dan dilaksanakan secara bertahap, menyediakan paket komprehensif pencegahan dan perawatan untuk menjamin perawatan berkelanjutan selain menyediakan akses pengobatan yang terjangkau oleh seluruh penasun.

Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, maka dibentuk kelompok kerja pengurangan dampak buruk penggunaan napza suntik yang pada prinsipnya bertugas membentuk KPA dalam pengembangan kebijakan, advokasi dan sosialisasi serta membantu KPA dalam pengembangan program, peningkatan kapasitas, pendanaan, pemantauan dan evaluasi.

Sebelum peraturan menteri ini dikeluarkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak setuju penggunaan narkotika psikotropika seperti metazon dan zat adiktif suntik dalam mengobatan pasien AIDS yang tertular karena penggunaan jarum suntik. Dengan masuknya BNN dalam KPA, maka kebijakan baru dapat dikeluarkan.

Melalui peraturan menteri ini, beberapa pukesmas rujukan di wilayah yang diperkirakan memiliki penyebaran AIDS yang tinggi dapat memberikan pengobatan kepada pasien AIDS yang sangat tergantung pada narkotika dengan penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Penyebaran virus HIV terdapat hampir di sekitar 33 propinsi di Indonesia dan sekarang jumlah penderita HIV tercatat berjumlah 8,184 orang, tapi estimasi sementara jumlah tersebut bisa mencapai 193,000 orang, karena kemungkinan besar banyak dari penderita yang tidak tahu kalau mereka sudah terjangkit virus HIV, ujar Nafsiah.

Untuk itu, orang yang sering berganti pasangan dalam hal hubungan seks dan menggunakan napza suntik dalam kehidupan sehari-hari dianjurkan untuk memeriksakan diri mereka ke rumah sakit atau pukesmas rujukan terdekat agar bisa mengetahui apakah virus HIV sudah ada pada diri mereka.

"Apabila pengecekan awal terhadap virus HIV bisa diketahui, dengan sendirinya pengobatan terhadap penyakit ini akan lebih mudah, karena HIV dan AIDS adalah penyakit menular yang bisa dicegah," kata Nafsiah. (*/bun)

©2003-2007 KapanLagi.com