< >

Dinas Peternakan DKI Jaya Targetkan 'Pengamanan' Satu Juta Unggas

Minggu, 21 Januari 2007 21:21
Kapanlagi.com - Dinas Peternakan dan Perikanan DKI Jakarta mengemukakan target 'pengamanan' satu juta unggas yang ada di Jakarta, dengan memusnahkannya atau disertifikasi.

"Saya perkirakan dalam satu RW ada sekitar 500 unggas segala jenis dan semoga dalam dua minggu ke depan sekitar satu juta unggas telah dimusnahkan atau dibuatkan sertifikatnya untuk unggas hias atau berkicau," kata Kepa Dinas Peternakan dan Perikanan DKI Jakarta, Edi Setiarto, ketika ditemui pada acara Gerakan Depopulasi unggas, di Jakarta Selatan, Minggu (21/1).

Saat itu dimusnahkan sekitar 10.000 unggas dari 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan.

Ia mengatakan proses sertifikasi unggas yang tidak dilarang (unggas hias, burung berkicau, unggas untuk kepentingan hobi, pendidikan, dan penelitian) diawali dengan pendaftaran kepemilikan unggas di setiap kantor kecamatan dengan mengisi formulir pernyataan yang telah disediakan dan melampirkan fotokopi KTP.

Selanjutnya akan ada dokter hewan didampingi kepala seksi kecamatan dan petugas kelurahan yang datang ke tempat pemilik unggas untuk memeriksa kesehatan hewan peliharaan mereka tersebut dan meninjau kelayakannya.

"Setelah dinyatakan sehat, maka dibuatkan sertifikatnya. Semoga prosesnya dapat berlangsung cepat. Pembuatan sertifikat juga tidak tidak dipungut biaya, masyarakat dapat mengontrol langsung pelaksanaannya," katanya.

Untuk memperoleh sertifikat kesehatan unggas, ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu unggas harus dikandangkan, kandang dibersihkan setiap hari, kandang berjarak minimal satu meter dari rumah, dan disarankan memberikan pakan yang baik dan vitamin secara rutin.

Selain itu, syarat lainnya yaitu setiap hari kotoran unggas harus dikubur atau dibakar dan tidak boleh dibuang di tempat sampah atau saluran umum. Kandang wajib didesinfeksi tiga hari sekali dan setiap unggas wajib divaksin Avian Influenza (AI), minimal 3 kali dalam setahun.

Pendaftaran dan pembuatan sertifikat secara intensif dilakukan mulai hari Senin (22/1) di masing-masing kecamatan. Edi mengharapkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan gubernur DKI Jakarta no 15 tahun 2007 dan Istruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2007, yaitu 1 Februari 2007, seluruh unggas yang tidak dilarang dipelihara telah mendapatkan sertifikat.

"Setiap warga yang memilki unggas selain yang dilarang (ayam, itik, entog, burung dara, dan burung puyuh) akan mendapatkan stiker sebagai tanda bukti. Jadi bukannya satu unggas satu stiker, tetapi cukup satu stiker untuk satu rumah," katanya.

Ia juga mengatakan, pemerintah akan mengerahkan petugas trantib untuk menertibkan warga yang masih memiliki unggas yang dilarang untuk diambil dan dimusnahkan dan bagi yang tidak memiliki sertikat maka akan diberikan sanksi.

Selain sertifikasi, katanya, pengawasan lalu lintas unggas makin diperketat dan dilakukan penataan tempat penampungan unggas komersial sehingga tidak berdekatan dengan pemukiman penduduk. Tata pasar unggas juga akan dilakukan.

Ia berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan tersebut, dalam jangka waktu satu tahun, Jakarta telah 'bersih dan rapi' dari AI.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jaksel mengatakan proses pendataan telah siap dilakukan pada Senin (22/12). Setelah mengisi formulir, katanya, petugas akan datang untuk melakukan vaksinasi.

"Setelah warga mendaftar, akan dijadwalkan kedatangan petugas untuk memeriksa," katanya. (*/bun)