"Pak Menteri (Menneg BUMN Sugiharto--red), sudah melayangkan surat ke BPKP pada Jumat (19/1) malam meminta dilakukan audit," kata Said Didu, kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu malam (21/01).
Said menjelaskan, dengan demikian BPKP diharapkan dapat memulai permintaan pemerintah itu.
Kisruh di tubuh BUMN asuransi ketenagakerjaan berawal pada 9 Januari 2006 ketika Dirut Iwan P. Pontjowinoto mereposisi tiga direksi Jamsostek tanpa meminta pertimbangan dari dewan komisaris.
Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ) menolak putusan itu, yang ditandai dengan beberapa kali aksi demo.
Pada Jumat (19/1), Dewan Komisaris PT Jamsostek mencopot Iwan P. Pontjowinoto dari jabatan Direktur Utama PT Jamsostek dan menunjuk Andi Achmad M Amien -yang saat ini menjabat Direktur Umum dan SDM- untuk menjalankan pekerjaan dan tugas Dirut BUMN tersebut.
Surat keputusan Dekom PT Jamsostek No: Kep/01/Dekom/012007 tentang pemberhentian sementara Iwan dan menunjuk Andi Achmad ditandatangani oleh Komisaris Utama PT Jamsostek Prof. Prijono Tjiptoherjanto dan diparaf oleh tiga komisarisnya di Jakarta, pada Jumat malam ini.
Menanggapi hal itu, Sesmenneg BUMN, Said Didu menjelaskan, belum mengetahui persis mengenai pemecatan Dirut Jamsostek. "Kami belum dapat laporan tertulisnya," kata Said.
"Sesuai dengan AD/ART perseroan terbatas, dewan komisaris bisa menonaktifkan direktur utama suatu perusahaan asalkan ada persyaratan yang dipenuhi," ujarnya.
Untuk itu Said meminta semua pihak bisa melihat dan menilai secara jernih persoalan yang melanda Jamsostek, karena jika berlarut-larut bisa menjadi presden buruk bagi BUMN-BUMN lainnya. (*/rit)