Sahudi tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 08.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin M Syaiful Ma`arif SH.
"Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas yang sudah enam kali ditolak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)," ujar Kepala Satuan Pidkor Polda Jatim AKBP Setija Junianta.
Menurut dia, Sahudi diperiksa sebagai penanggungjawab anggaran dalam kaitan pembelian barang dan jasa yakni mikroskop Yazumi yang bermasalah itu.
"Dia merupakan penanggungjawab sesuai dengan pasal 9 dalam Keppres 80 Tahun 2003. Itu kami dalami sambil mempelajari petunjuk jaksa yang sudah enam kali kami terima," ungkapnya.
Setelah itu, pihaknya akan segera mengirimkan berkas ke Kejati Jatim untuk ketujuh kalinya dalam pekan ini.
"Kami tetap berkeyakinan bahwa ada unsur pidana dalam kasus Sahudi, karena buat apa kami capek-capek mengusut kasus dugaan korupsi pemalsuan merek itu sampai ada dua tersangka yang kini disidangkan di pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Herman S Sumawiredja merencanakan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Kadiknas Surabaya Drs Sahudi MPd.
"Kejaksaan menganggap tidak ada kerugian negara, kemudian mereka mengeluarkan P-19 (pengembalian berkas dengan petunjuk). Petunjuk sudah kami penuhi, tapi P-19 terus, lalu kita pun `mentok` (menemui jalan buntu)," ujarnya di Surabaya (18/1).
Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni pimpinan pelaksana pengadaan mikroskop Diknas Surabaya, Arthur Pinontoan dan Imanuddin Munte (Direktur CV Dhika Manunggal) pada 5 Mei 2006.
Setelah itu, Sahudi ditetapkan sebagai tersangka ketiga pada 19 April 2006, namun baru diperiksa pada 24 April lalu, kemudian dilakukan beberapa kali pemeriksaan sampai akhirnya ditahan pada 18 Mei 2006.
Awalnya, proyek pengadaan mikroskop untuk SMA/MA se-Surabaya itu, dimenangkan CV Dhika Manunggal dengan harga Rp400 juta untuk 167 unit mikroskop merek Yazumi.
Ternyata merek itu palsu, sehingga distributor resmi Yazumi, yakni PT Bina Bakti Niasa Perkasa (BBNP) melayangkan somasi kepada Kadiknas Surabaya dan akhirnya melapor ke Polda Jatim. (*/rsd)