"Itu untuk menentukan level dari pesantren seperti halnya akreditasi bagi universitas," ujar Direktur Pendidikan Keagamaan (Peka) dan Pondok Pesantren (Pontren) Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Departemen Agama (Depag) RI Drs H Amin Chaidari MPd di Surabaya, Senin.
Ia mengemukakan hal itu usai mencanangkan tiang pancang Pusat Bahasa atau Self Acces Center (SAC) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya.
Menurut dia, leveling atau akreditasi itu merupakan standarisasi untuk mengukur kemampuan pesantren sesuai tingkatannya, apakah ibtidaiyah (dasar), wustho (menengah), ula (tinggi), dan ma`had (tertinggi).
"Ukuran itu akan memudahkan santri atau guru pesantren bila ingin memasuki dunia pendidikan formal, sehingga dia akan belajar sesuai dengan peringkat/tingkatan dari pesantrennya," tegasnya.
Ditanya lembaga yang menentukan leveling pesantren, ia mengatakan hal itu sudah diatur di dalam RPP Peka dan Pontren yang saat ini sudah disampaikan kepada pemerintah.
"Dalam RPP itu diatur adanya badan kompetensi yang akan memberikan penilaian dalam penentuan leveling, apakah badan kompetensi itu merupakan institut atau lembaga khusus masih akan ditentukan pemerintah," ungkapnya.
Secara terpisah, Pembantu Rektor (PR) II IAIN Sunan Ampel Surabaya Prof DR H Nur Syam MSi menyatakan pihaknya siap membantu penyusunan patokan untuk leveling tersebut.
"Ukurannya mungkin bisa dari penguasaan kitab kuning yang ditentukan sepuluh kitab kuning bagi pesantren dalam tingkatan X, dan seterusnya," ucapnya.
Pembangunan Pusat Bahasa atau Self Acces Center (SAC) dengan dana dari Direktur Peka dan Pontren Depag RI senilai Rp5 miliar itu dimaksudkan untuk penguatan bahasa dan manajemen yang dilengkapi micro teaching, laboratorium bahasa, dan pusat manajemen. (*/rsd)