< >

Lagi, Usia Pensiun Hakim Agung Diperpanjang

Selasa, 23 Januari 2007 23:23
Kapanlagi.com - Setelah memperpanjang usia pensiun 11 hakim agung pada 2005, Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, kembali memperpanjang usia pensiun enam hakim agung.

"Pokoknya yang sudah 65 tahun kita perpanjang saja. Sekarang kita kekurangan hakim dan mereka masih bekerja dengan baik," kata Bagir di Gedung MA, Jakarta, Selasa (23/1).

Pada 2007, terdapat 13 hakim agung yang akan memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun. Mereka adalah Ketua Muda Pengawasan MA, Gunanto Suryono, Ketua Muda Bidang Perdata, Harifin A Tumpa, Dirwoto, Ida Bagus Ngurah Adnyana, Mieke Komar, Mansur Kartayasa, Muchsan, Rehngena Purba, Ahmad Sukarja, Moegihardjo, Imam Harjadi, Djoko Sarwoko, dan Atja Sondjaja.

Di antara 13 hakim agung itu, yang sudah menerima surat Keputusan Ketua MA tentang perpanjangan usia pensiun hingga usia 67 tahun sebanyak enam orang, yaitu, Harifin A. Tumpa yang akan berusia 65 tahun pada 23 Februari 2007, Gunanto Suryono yang akan berusia 65 tahun pada 18 Juni 2007, Mieke Komar yang berusia 65 tahun pada 25 Maret 2006, Atja Sondjaya yang berusia 65 tahun pada 11 April 2007, Dirwoto yang berusia 65 tahun pada 25 April 2007, dan Imam Harjadi yang berusia 65 tahun pada 20 April 207.

Secara berangsur, kata Bagir, hakim agung yang berusia 65 tahun pada 2007 akan diperpanjang masa pensiunnya pada waktunya nanti. Namun, lanjut dia, bisa saja ada hakim agung yang tidak diperpanjang masa pensiunnya karena faktor kesehatannya.

"Kita berangsur-angsur saja, Satu-satu sampai pada waktunya. Mungkin ada yang tidak akan diperpanjang karena kesehatannya," ujarnya.

Harifin mengaku sudah menerima SK Ketua MA soal perpanjangan usia pensiun dirinya pada akhir Desember 2006. Keputusan perpanjangan usia pensiun, menurut dia, memang menjadi hak perogatif Ketua MA, namun dilakukan atas usulan rapat pimpinan MA.

Hakim yang mendapat surat keputusan perpanjangan masa pensiun pun, lanjut dia, tidak ditanya sebelumnya apakah setuju usia pensiunnya diperpanjang.

Harifin yang menjabat Ketua MA Bidang Perdata mengaku mendapat usulan diperpanjang masa pensiunnya menjadi 67 tahun melalui penilai dari Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Mariana Sutadi, sebagai atasannya.

Sedangkan penilaian terhadap hakim agung yang akan diperpanjang masa pensiunnya, menurut dia, dilakukan oleh ketua mudanya masing-masing.

Pasal 11 ayat 1 UU No 5 Tahun 2004 tentang MA mengatur bahwa masa pensiun hakim agung pada usia 65 tahun. Sedangkan ayat duanya mengatur bahwa usia pensiun hakim agung dapat diperpanjang sampai usia 67 tahun dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.

Bagir mengatakan, enam hakim agung yang telah diperpanjang masa pensiunnya itu memiliki prestasi kerja luar biasa karena mampu menghasilkan ratusan putusan dalam satu bulan.

"Mereka masih bekerja dengan baik. Prestasi mereka luar biasa," ujarnya.

Dalam penjelasan pasal 11 ayat 2 UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, disebutkan bahwa kriteria prestasi luar biasa itu ditentukan oleh peraturan MA.

Bagir mengatakan, bahwa ketentuan yang mengatur bahwa usia pensiun hakim agung hingga 65 tahun adalah peraturan yang diskriminatif karena masa pensiun hakim konstitusi dan hakim pengadilan hubungan industrial ditentukan pada usia 67 tahun tanpa harus melalui proses perpanjangan.

"Ini ketentuan yang diskriminatif, karena di tempat lain langsung 67 tahun, kok MA harus diperpanjang? Peraturan seperti itu di dalam hukum tidak boleh," ujarnya.

Bagir mengatakan, ia pernah melontarkan keberatannya soal peraturan usia pensiun yang dianggapnya diskriminatif itu kepada DPR. Namun, ia menambahkan, MA belum memastikan untuk merevisi peraturan di dalam UU MA itu.

Sejak diberlakukannya UU MA pada 2004, seluruh hakim agung diperpanjang masa pensiunnya hingga usia 67 tahun. Wakil Ketua MA bidang non Yudisial, Syamsuhadi Irsyad, dan tiga hakim agung Arbijoto, Usman Karim, dan Chairani A Wani, diperpanjang masa pensiunnya pada 2004.

Pada 2005, 11 hakim agung, termasuk Bagir Manan, diperpanjang masa pensiunnya. Selain Bagir, sepuluh hakim agung yang diperpanjang usia pensiunnya pada 2005 adalah Susanti Adi Nugroho, Titi Nurmala Siagian, Bahaudin Qaudry, Mariana Sutadi, Parman Suparman, Kaimuddin Salle, Iskandar Kamil, Soedarno, German Hoediarto, dan Andar Purba.

Bagir mengatakan, keputusan untuk memperpanjang usia pensiun hakim agung yang telah berumur 65 tahun juga didasari karena MA saat ini kekurangan hakim agung. Padahal, MA menargetkan untuk menyelesaikan tunggakan perkara pada akhir 2007.

Saat ini, di MA terdapat 46 hakim agung. Kekosongan posisi enam hakim agung di MA saat ini belum juga diisi oleh calon baru yang sedang dipilih melalui proses seleksi oleh Komisi Yudisial (KY). "Yang kurang saja belum masuk, nanti kami habis," ujar Bagir. (*/bun)


BERITA TERKAIT