< >

YLBHI Anggap Keliru Langkah Panitia Ad Hoc DPD

Rabu, 24 Januari 2007 09:01
Kapanlagi.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), A Patra M Zen, menyebutkan keputusan Panitia Ad Hoc-I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengirimkan surat kepada PN Tanjungpinang yang sedang mengadili anggota DPD Hendry Frankim adalah tindakan keliru.

"DPD melakukan advokasi boleh saja. Tetapi tidak menggunakan DPD untuk melakukan yang sifatnya menekan PN Tanjungpinang. Tindakan itu bisa dikategorikan telah melakukan intervensi," katanya saat dihubungi di Jayapura, Rabu.

Menurut Patra Zen , jika DPD hendak melakukan advokasi maka bukan dengan mengirimkan surat, tetapi bisa dengan menyewa pengacara, menghadiri persidangan, dan memberikan dukungan moril kepada terdakwa agar kuat menghadapi persidangan.

Berdasarkan informasi yang didapatkannya, surat Panitia Ad Hoc-I DPD kepada PN Tanjungpinang itu menyatakan bahwa anggota DPD memiliki hak imunitas.

Menurut Patra , hak imunitas anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2003 hanya terbatas saat menjalankan fungsi dan tugas sebagai anggota DPD.

Dengan demikian, setiap pernyataan anggota DPD dalam rapat- rapat kerja DPD tidak dikenakan tuntutan hukum.

"Setiap pernyataan anggota DPD dalam persidangan- persidangan DPD tidak bisa diajukan ke pengadilan, karena memiliki hak imunitas. Tapi di luar persidangan DPD, anggota DPD bisa dituntut atas pernyataan- pernyataan yang dilontarkannya," katanya.

Dijelaskannya, jika ada anggota DPD yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik, maka ia bisa dikenakan tuntutan hukum.

Karena itu , ia menyebutkan pengiriman surat kepada PN Tanjungpinang, saat persidangan atas anggota DPD Hendry Frankim tengah dilaksanakan, tidak layak dilakukan.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak dibenarkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani anggota DPD Hendry Frankim.

"Hakim itu harus independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kalau benar sampai mengirim surat ke pengadilan dengan maksud mempengaruhi proses hukum, maka itu menurut saya adalah suatu bentuk intervensi," katanya.

Hendry Frankim didakwa melakukan penghinaan terhadap Walikota Tanjangpinang, Suratati A Manan, atas pernyataannya yang dimuat salah satu media lokal tahun 2006 . Ia telah diajukan ke pengadilan pada Desember 2006 .

Menurut Saldi Isra, semua pihak harus menghormati proses hukum di persidangan dengan tidak melakukan langkah- langkah yang menjurus kepada bentuk intervensi.

Disebutkannya, semua warga negara berkedudukan yang sama di depan hukum, sehingga tidak ada yang kebal hukum.

"Karena itu, intervensi dalam bentuk apa pun dilaksanakan untuk mempengaruhi majelis hakim, itu akan kontraproduktif bagi upaya kita untuk menegakkan hukum," katanya.

Ia kembali menyatakan dengan tegas bahwa menyurati majelis hakim bisa dikatakan mengintervensi proses hukum, dan hal itu semestinya tidak dilaksanakan. (*/rsd)