"Berdasarkan verifikasi itu baru dilaksanakan revisi atas PP No 37 tahun 2006," katanya di Jakarta, Selasa malam.
Mendagri menyebutkan dirinya pada Rabu (24/1) pagi akan melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD, Sekda, dan Sekretaris DPRD seluruh Indonesia untuk mendapatkan masukan- masukan dalam rangka revisi PP No 37 tahun 2006.
Sebelum PP itu selesai direvisi, Mendagri meminta daerah untuk menunda pemberlakuan PP No 37 itu, yakni tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut Mendagri, pihaknya akan mengirimkan surat edaran yang meminta penundaan itu sampai selesai dilaksanakan revisi. (*/rsd)