< >

YLBHI: PP No 37 Tahun 2006 Seharusnya Dicabut

Rabu, 24 Januari 2007 10:08
Kapanlagi.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), A Patra M Zen, mengatakan PP No 37 tahun 2006 tentang pemberian tunjangan bagi anggota-anggota DPRD semestinya dicabut, dan bukan hanya direvisi, karena pembuatannya melanggar undang- undang, serta mendapatkan penolakan yang luas dari masyarakat.

"Revisi PP No 36 tahun 2006 itu melanggar UU No 32 tahun 2004 dan UU No 10 tahun 2004. Revisi merupakan langkah kompromi politik, dan seharusnya hal itu tidak dilaksanakan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Patra Zen , alokasi anggaran seharusnya diutamakan untuk kegiatan- kegiatan yang bisa dirasakan langsung oleh publik, seperti perbaikan anggaran pendidikan dan kesehatan, perbaikan tunjangan prajurit atau guru dan tenaga kesehatan, terutama di daerah terpencil.

Ia mengatakan alasan kenaikan tunjangan karena ongkos politik untuk menjadi anggota DPRD itu sangat mahal tidak bisa dijadikan sebagai pembenar bagi kenaikan tunjangan DPRD.

"Menjadi anggota DPRD itu bukan untuk mencari kekayaan," katanya.

Disebutkannya, anggota dewan di era tahun 1950-an tidak ada yang membicarakan masalah gaji dan tunjangan, karena yang diutamakan saat itu adalah menyusun undang- undang.

Karena itu , ia mengharapkan pemerintah memperhatikan reaksi- reaksi penolakan yang disampaikan masyarakat atas PP No 37 tahun 2006 itu.

Sementara itu, Mendagri M Ma`ruf mengatakan revisi PP No 37 tahun 2006 akan dilaksanakan setelah tim yang dibentuk Depdagri, Depkeu, serta Departemen Hukum dan HAM melaksanakan verifikasi.

"Berdasarkan verifikasi itu baru dilaksanakan revisi atas PP No 37 tahun 2006," katanya di Jakarta, Selasa malam.

Mendagri menyebutkan dirinya pada Rabu (24/1) pagi akan melakukan pertemuan dengan ketua DPRD, sekda, dan sekretaris DPRD dari seluruh tanah air untuk mendapatkan masukan- masukan dalam rangka revisi PP No 37 tahun 2006.

Sebelum PP itu selesai direvisi, Mendagri meminta daerah untuk menunda pemberlakuan PP No 37 itu, yakni tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan dan anggota DPRD.

Menurut Mendagri, pihaknya akan mengirimkan surat edaran yang meminta penundaan itu sampai selesai dilaksanakan revisi. (*/rsd)