Pertemuan antara ketua DPRD, sekda, dan sekretaris DPRD dengan Sekjen Depdagri telah dilaksanakan pada Selasa (23/1), dan pertemuan serupa dengan Mendagri direncanakan pada Rabu.
Mendagri pada Selasa (23/1) malam menyebutkan dirinya pada Rabu (24/1) pagi akan melakukan pertemuan dengan ketua DPRD, sekda, dan sekretaris DPRD seluruh Indonesia untuk mendapatkan masukan- masukan dalam rangka revisi PP No 37 tahun 2006.
Ia mengatakan revisi PP No 37 tahun 2006 akan dilakukan setelah tim yang dibentuk Depdagri, Depkeu, serta Departemen Hukum dan HAM melaksanakan verfikasi.
"Berdasarkan verifikasi itu baru dilaksanakan revisi atas PP No 37 tahun 2006," katanya.
Sebelum PP itu selesai direvisi, Mendagri meminta daerah untuk menunda pemberlakuan PP No 37 itu, yakni tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut Mendagri, pihaknya akan mengirimkan surat edaran yang meminta penundaan itu sampai selesai dilaksanakan revisi. (*/rsd)