< >

Separuh Perusahaan di Sulsel Belum Terdaftar Jamsostek

Rabu, 24 Januari 2007 11:12
Kapanlagi.com - Sekitar 500 perusahaan atau 50% dari 1.000 lebih perusahaan yang ada di Sulawesi Selatan belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

"Masih ada sekitar 50 % perusahaan di daerah ini yang belum terdaftar pada Jamsostek, padahal itu sangat penting sebagai perusahaan yang legal dan bonafid," kata Andi Baso Mahmud, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel di Makassar, Rabu.

Ia menjelaskan, sebuah perusahaan yang sudah mempekerjakan karyawan minimal sepuluh orang, wajib mendaftarkan tenaga kerjanya pada Jamsostek, namun kenyataannya hal itu masih banyak dilanggar.

"Kami sudah mensosialisasikan pentingnya karyawan didaftar pada Jamsostek, sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan demi keselamatan dan jaminan hari tua para pekerjanya," ujarnya.

Menurut dia, ada dua hal pokok yang perlu dipenuhi perusahaan terhadap karyawannya selain memberikan gaji yang sesuai dengan ketentuan yakni memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

"Bila ini terpenuhi, pasti produktivitas perusahaan akan meningkat sebab para pekerjanya akan bekerja dengan aman tanpa rasa khawatir terhadap kesehatan dan keselamatan mereka," ujarnya.

Sementara menyangkut Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah disahkan yakni Rp673.200 per orang per bulan, ia mengatakan, juga masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi peraturan tersebut dengan alasan kondisi keuangan perusahaan sangat memprihatinkan untuk menutupi biaya produksi.

"Kasus ini masih ada di Makassar dan sekarang kami sementara menginvestigasi perusahaan-perusahaan tersebut," katanya namun ia enggan membocorkan nama perusahaan yang dimaksud.

Sosialisasi tentang pentingnya hak karyawan dipenuhi dengan mendaftarkan pada Jamsostek dan memberikan upah sesuai standar UMP, lanjut Baso, sudah mulai digencarkan pada periode 2006 lalu. Bagi perusahaan yang membangkang, pihaknya tidak segan-segan memberikan teguran bahkan sanksi adminitratif.

Begitu pula pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak menjalankan fungsinya dengan benar akan dicabut izin operasinya, tambahnya.

Sekaitan dengan upaya sosialisasi peraturan ketenagakerjaan dan persyaratan tenaga kerja ke luar negeri, Disnakertrans Sulsel kini mencoba menerbitkan dua buku pegangan (handbook) yang berisi persyaratan orang ke luar negeri.

"Buku itu sudah siap diluncurkan, tinggal menunggu momen yang tepat," ungkapnya sembari menambahkan, dana untuk penerbitan kedua buku itu masing-masing Rp35 juta dan Rp50 juta.

Buku tersebut akan menjadi media sosialisasi kepada calon-calon tenaga kerja, khususnya yang ingin bekerja di luar negeri. (*/rsd)