Menurut Ariman K. Usman, Sekretaris Jenderal DPP Fokuswanda (Forum Komunikasi Dermawan Darah 100 kali ke atas) di Jakarta, Rabu, komposisi asal kantung darah selama setahun adalah 83 % dari pendonor sukarela sementara sisanya dari pendonor pengganti.
"Jumlah pendonor sukarela di Indonesia kurang dari 400 ribu orang," kata dia.
Sehingga asumsinya bila tiap pendonor sukarela bisa rutin memberikan darah empat kali dalam setahun, maka total kantung darah yang terkumpul kurang dari 1,6 juta.
Angka ini sangat minim bila dibandingkan dengan kebutuhan minimal di Tanah Air, yang berkisar empat hingga 4,5 juta kantung darah setiap tahun, terlebih pada saat negeri ini masih sangat rawan terhadap bencana alam dan gejolak sosial bisa yang mengganggu keamanan.
Tiap pendonor dapat memberikan darahnya setelah berselang minimal tiga bulan dari pengambilan terakhir.
Di kartu pendonor tercatat penghargaan diberikan ketika donor dilakukan 10 kali, 25 kali, 50 kali, 75 kali, dan 100 kali.
Bila telah memberikan darah sebanyak 100 kali atau lebih, relawan berhak mendapatkan penghargaan dari PMI bahkan dari presiden langsung.
Penghargaan dari Kepala Negara tersebut dikenal dengan Satyalencana Kebhaktian Sosial (SKS) bidang kemanusiaan.
Tahun ini, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono akan menganugerahkan SKS kepada 541 pendonor darah lebih dari 100 kali dari 18 provinsi di seluruh Indonesia. (*/rsd)