Laksamana yang kini menjadi Koordinator Pimpinan kolektif nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDp) didampingi sejumlah pengurus PKN PDP saat mendatangi Kantor KPK.
Dia menolak semua tudingan terkait dengan penjualan dua tanker milik Pertamina karena sewaktu penjualan dilakukan, dirinya hanya komisaris Pertamina yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan.
Laksamana juga akan melaporkan sejumlah anggota Pansus Pertamina DPR Ri ke Mabes Polri. Pihaknya akan menyebutkan nama-nama anggota Pansus itu di hadapan petugas Mabes Polrii.
"Nama-nama itu tidak bisa saya sebutkan di sini. Itu nanti dalam laporan saya ke Mabes," katanya.
Laks juga mengakui bahwa ada keinginan dari kelompok tertentu untuk memenjarakannya. Misalnya dengan melempar isu bahwa dirinya membawa kabur uang sebesar 150 juta dolar dan berbagai isu lainnya.
"Tetapi saya maklum bahwa dalam politik itu ada lawan dan kawan. Yang pasti Pansus ingin menjebloskan saya ke penjara," katanya.
Dia mengatakan ada oknum politik di DPR yang bertindak sebagai polisi, jaksa dan hakim. Tetapi PDP akan melawan.
Kuasa hukum mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, Petrus Selestinus mengemukakan, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri --waktu itu sebagai atasan Laksamana Sukardi ketika menjabat Meneg BUMKN-- juga harus diperiksa KPK terkait penjualan kapal tanker very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina.
Keputusan menjual kapal tanker itu dilakukan tidak lepas dari kebijakan Megawati pada saat menjabat presiden.
Kalau Pansus DPR mau jujur, seharusnya merekomendasikan juga ke KPK untuk memeriksa Megawati, yang saat itu sebagai presiden yang bertanggungjawab terhadap kebijakan yang dikeluarkan,
Petrus yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PKN PDP menegaskan bahwa Pansus DPR telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya. Karena itu ia akan laporkan Ketua Pansus Hak Angket Tanker Pertamina Gayus Lumbuun Cs. ke Mabes Polri.
"Kami itu juga akan menggungat hasil temuan Pansus karena telah melakukan pembohongan dan sudah mencemarkan nama baik," katanya.
Dia juga menilai, Pansus DPR juga telah melakukan pembunuhan karakter seseorang dengan menebar fitnah. (*/rsd)