"Tim terdiri atas sembilan orang, tiga di antaranya berangkat ke Mekkah dan anggota lainnya ke Jawa Tegah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," kata Ketua PAH III DPD Nusran Joher di Gedung DPD Senayan Jakarta, Rabu.
Dia mengemukakan, tim yang berangkat ke Tanah Suci pada Kamis (25/1) akan bertemu dengan pihak terkait dengan penyelengaraan haji termasuk dari unsur pemerintah Arab Saudi.
DPD telah menerima berbagai masukan dari masyarakat agar kasus kelaparan itu diselidiki dan diusut tuntas. Salah satunya dari Forum Reformasi Penyelenggaraan Haji Indonesia (For Haji)yang menilai pemerintah Indonesia telah keliru memutuskan penyediaan katering oleh satu pihak.
Penunjukkan penyediaan katering kepada satu pihak juga menyalahi kebiasaan selama ini yang diserahkan kepada muassasah. Dalam pernyataan kepada DPD, For Haji mendesak pemerintah RI agar mengusut kasus kelaparan dan menyelesaikan secara hukum.
For Haji juga mendesak Menteri Agama dan pejabat terkait untuk mempertanggungjawabkan kasus ini secara moral kepada publik dengan mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.
For Haji mengharapkan agar dilakukan perbaikan pada sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang amanah dan profesional, serta adanya perbaikan sistem penyelenggaraan haji yang mendasar serta merevisi UU No.17/1999 yang menempatkan pemerintah sebagai operator dalam penyelenggaraan ibadah haji. (*/rsd)