< >

117 Terdakwa Korupsi Dibebaskan Selama 2006

Rabu, 24 Januari 2007 23:10
Kapanlagi.com - Sebanyak 117 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi divonis bebas oleh pengadilan, demikian catatan pemantauan perkara korupsi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di pengadilan umum sepanjang tahun 2006.

Koordinator Monitoring Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho, dalam rilis yang diterima ANTARA di Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/1) menyebutkan, jumlah itu mencapai sekitar 32 persen dari jumlah terdakwa kasus korupsi selama tahun 2006 sebanyak 362 orang.

Dalam pemantauan ICW, jumlah perkara korupsi yang ditangani pengadilan sepanjang 2006 mencapai 125 perkara yang telah diperiksa dan divonis.

"Sebanyak 40 perkara diantaranya dengan 117 terdakwa ini divonis bebas oleh pengadilan, karena dianggap tidak bersalah. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya," ujarnya.

Sisanya 85 perkara, akhirnya divonis bersalah. Namun dari perkara korupsi yang akhirnya diputuskan bersalah tersebut, belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Menurut dia, jumlah perkara yang divonis dibawah dua tahun penjara (37 perkara atau 29,8%), jauh lebih banyak dibandingkan dengan perkara yang divonis diatas dua hingga lima tahun (32 perkara atau 25,8%) maupun perkara yang divonis diatas lima tahun (16 perkara atau 12,8%).

Berdasarkan aktor atau pelaku korupsi, selama tahun 2006 perkara yang melibatkan para terdakwa dari lingkungan eksekutif (kepala daerah, mantan kepala derah, dinas, sekda dan lain sebagainya) merupakan yang paling banyak, yakni sebanyak 54 perkara.

Sedangkan jumlah perkara yang menimpa terdakwa dari kalangan yudikatif dan swasta berimbang, masing-masing berjumlah 35 perkara.

Dari 125 perkara korupsi dengan 362 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pertama (pengadilan negeri sebanyak 100 perkara), tingkat banding (pengadilan tinggi sebanyak 18 perkara), tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (MA sebanyak tujuh perkara).

"Kondisi ini jelas sangat berbanding terbalik dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor)," ujar Emerson.

Selama dua tahun terakhir, sedikitnya 29 perkara telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor. Seluruhnya divonis bersalah dan tidak ada satupun yang vonis bebas.

Secara umum, kinerja yang ditunjukkan oleh hakim Pengadilan Tipikor dan waktu penanganan perkara yang lebih cepat dan pasti sudah sangat memuaskan dibandingkan dengan hakim-hakim di pengadilan biasa.

Sayangnya, kinerja baik yang telah ditunjukkan Pengadilan Tipikor bisa jadi hanya akan menjadi kenangan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan Pengadilan ini berdasarkan pasal 53 UU nomor 30 tahun 2002 dinilai bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945).

"MK memberikan jangka waktu tiga tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun UU tentang Pengadilan Tipikor," paparnya.

Menurut dia, jika produk hukum tersebut tidak terwujud maka tamatlah riwayat Pengadilan Tipikor dan dipastikan bahwa semua perkara korupsi akan dilimpahkan ke pengadilan biasa.

"Hasil akhirnya di masa datang sudah dapat diprediksi, akan semakin banyak terdakwa perkara korupsi yang nantinya dibebaskan," ucapnya mengingatkan.

Secara umum apa yang telah ditunjukkan oleh intitusi pengadilan selama tahun 2006 kenyataaanya sangat memilukan dan jauh dari harapan semua orang yang menghendaki para koruptor dihukum seberat-beratnya.

"Apa yang dilakukan oleh pemerintah dan pengadilan seringkali bertolak belakang. Disaat pemerintah bersemangat dalam memberantas korupsi, apa yang dilakukan oleh pengadilan justru sebaliknya, bersemangat membebaskan terdakwa korupsi," ucap Emerson Yuntho. (*/bun)