< >

10 Pejabat Garuda Serahkan Duplik Kasus Munir

Kamis, 25 Januari 2007 16:03
Kapanlagi.com - PT Garuda Indonesia, termasuk 10 pejabat perusahaan itu, yang digugat dalam kasus kematian pejuang Hak Azasi Manusia (HAM), Munir, menyerahkan duplik atau tanggapan tergugat atas isi dakwaan, kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebanyak 11 tergugat mewakili Garuda dan pribadi hadir dalam penyerahan duplik pada sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Kesebelas tergugat dalam kasus dengan register No. 277/Pdt G/ 2006 itu adalah PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan (Dirut PT Garuda Indonesia 2002-2005), Ramelgia Anwar (Vice President Coorporate Security 2002-2005), Rohainil Aini (Flight Operation Support Officer 1998-2005), dan Pollycarpus B. Priyanto (Staf Aviation and Internal Security).

Tergugat lain adalah Sabur M. Taufik (pilot), Yetty Susmiarti (awak kabin), Oedi Irianto (awak kabin), Brahmania Hastawati (Purser), Pantun Matondang (pilot) dan Madjib Radjab Nasution (Purser).

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB itu juga hadir, pihak penggugat, istri almarhum Munir, Suciwati, dan kuasa hukumnya, Asfinawati.

Asfinawati, yang juga Direktur LBH Jakarta, mengatakan, pihaknya optimistis atas bukti-bukti yang mereka miliki.

"Kami juga berharap peradilan dapat bersikap seobyektif mungkin terutama dalam mendalami kasus ini," katanya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (1/2) dengan agenda pembuktian surat-surat oleh penggugat.

Suciwati menggugat Garuda termasuk sejumlah pejabatnya secara perdata terkait adanya extra crew yang surat penugasannya cacat hukum.

Dalam gugatannya, Suciwati meminta kepada majelis hakim agar para tergugat membayar kerugian sebesar Rp 14,329 miliar.

Jumlah itu terdiri dari kerugian immateriil sebesar Rp 9.000.700.400 berdasarkan angka yang tertera pada nomor penerbangan GA-974, kerugian materiil sebesar Rp 4,028 miliar, serta jasa pengacara sebesar Rp 1,3 miliar. (*/rsd)


BERITA TERKAIT