DPR Desak Kepolisian Buru Maria Pauline

Kapanlagi.com - Komisi XI DPR RI mendesak aparat hukum agar memburu dan segera memulangkan Maria Pauline Lumowa dalam jangka waktu tiga bulan, setelah laporan Panitia Kerja (Panja) Recovery Aset Bank BNI untuk dapat diadili di Indonesia.

Demikian kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Recovery Aset Bank BNI Komisi XI DPR RI yang disampaikan Ketua Panja Yunus Yosfiah (PPP) dan Sekretaris Panja Dradjat H Wibowo di Gedung Nusantara I Senayan Jakarta, Kamis (25/1).

Dalam meneliti kasus ini, Panja menilai bahwa kasus ini berasal dari penyelahgunaan L/C, maka tidak melibatkan adanya jaminan kredit. Akibatnya, bank tidak bisa melakukan penyitaan sebagaimana layaknya dalam kasus kredit macet.

Karena itu, dalam rangka recovery aset bekas L/C BNI, penyitaan dilakukan terhadap aset yang disangkakan sebagai hasil kejahatan.

Pihak pengadilan yang akan mengadili dan memutus tindak pidananya serta memutus apakah aset yang disita tersebut dikembalikan kepada negara.

"Panja menilai bahwa proses hukum terhadap kasus ini sangat lambat," kata Dradjad Wibowo yang juga didampingi Ketua Komisi XI, Awal Kusumah, dan Wakil Ketua Komisi XI, Walman Siahaan.

Panja mengingatkan pemerintah perlunya melakukan langkah tegas dengan melakukan koordinasi antar instansi antara lain dengan POLRI, Jaksa Agung, BNI, dan Departemen Luar Negeri guna mengejar aset-aset yang masih berada di luar negeri.

Sementara terhadap proses hukum yang melibatkan tersangka lainnya, Koesadiyuwono dan Edy Santoso, Nirwan Alie dan Edi Santoso, Ollah Abdullah Agam dkk, John Hamenda, Jane Iriany Lumowa dan Adrian Herling Waworuntu, Panja menilai bahwa proses tersebut telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.

Namun, Dradjad mengatakan, proses dari penuntutan di kepolisian hingga dicapainya inkracht sangat lambat sehingga mengakibatkan recovery asset tidak dapat dilakukan secara optimal dan keterlambatan ini terjadi baik pada BNI, Kepolisian maupun Kejaksaan.

Dradjad mengungkapkan, sejak bulan September 2006, proses eksekusi terhadap asset-aset yang sudah memperoleh keputusan pengadilan atau Mahkamah Agung (MA) yang bersifat tetap (inkracht) sama sekali belum dilakukan.

"Hal ini belum dilakukan oleh BNI maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Sementara itu, Ketua Panja Recovery Asset BNI Yunus Yosfiah menjelaskan ada dua cara penanganan proses recovery asset, yakni recovery aset-aset yang ada di dalam negeri dan aset-aset di luar negeri.

Tahapan krusial, menurut Yunus, dalam proses recovery adalah adanya pengaduan mengenai dugaan tindak pidana/kejahatan L/C oleh BNI kepada pihak Kepolisian. Kemudian perlunya dilakukan proses penyidikan perkara pidana dan penyitaan aset dari tersangka oleh Kepolisian.

Setelah itu, Yunus menyatakan, perlu dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan, Proses pengadilan hingga diperolehnya keputusan tetap (inkracht), Proses pemeliharaan asset selama belum diperolehnya keputusan pengadilan yang bersifat tetap, Proses penilaian asset.

"Yang terakhir adalah perlunya proses eksekusi dan penjualan (termasuk pelelangan) asset," ungkapnya.

Sedangkan untuk aset yang berada di luar negeri, Drajad menambahkan, Pihaknya menemukan ada 14 penerima dana utama ke luar negeri, dengan nilai US$55,143 juta atau sekitar 35% dari nilai kasus L/C.

Adapun ke-14 penerima dana utama ke luar negeri itu terdiri dari tujuh pihak penerima dana Singapura dengan nilai 38, US$239 juta, Penerima dana Hongkong ada satu pihak dengan nilai US$3,4 juta.

Penerima dana Italia ada satu pihak dengan nilai 329.969, dolar Penerima dana Amerika Serikat ada tiga pihak dengan nilai US$12,673 juta dan penerima dana Uni Emirat Arab ada dua pihak dengan nilai US$500 ribu.

Untuk asset yang sudah terlanjur berada di luar negeri, Drajad mengungkapkan, perlu diperoleh keputusan pengadilan Indonesia yang menyatakan bahwa aliran dana di tersebut merupakan hasil dari kejahatan.

"Karena melibatkan negara lain, diperlukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait di luar negeri. Peranan Departemen Luar Negeri menjadi sangat penting," katanya. (*/bun)

©2003-2007 KapanLagi.com