< >

Soal Konflik Warga-TNI AU, DPRD Bogor Gagal Temui Komisi I DPR

Jum'at, 26 Januari 2007 07:23
Kapanlagi.com - DPRD Kabupaten Bogor yang sedianya melakukan audiensi dengan Komisi I DPR-RI di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1) pagi, batal karena komisi yang membidangi pertahanan itu baru akan melakukan rapat internal membahas soal konflik Rumpin, pada Kamis (25/1) malam.

"Tadi pagi, saya mendapat kabar dari Lalu Suryade (anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor-red) yang menghubungi Komisi I, audiensi dibatalkan, karena Komisi I baru akan rapat internal nanti (Kamis) malam. Penerimaan audiensi baru akan ditentukan setelah rapat nanti malam," kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Hidayat Royani, di Cibinong, Kamis (25/1).

Sebelumnya, anggota Komisi A, Lalu Suryade menilai TNI AU telah bertindak tidak proporsional di Rumpin dan melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Perda dari Pemkab Bogor.

Untuk menindaklanjuti konflik yang terjadi antara TNI-AU dan warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, DPRD Kabupaten Bogor akan beraudiensi dengan Komisi I DPR-RI di Gedung DPR-RI, Senayan Jakarta, Kamis (25/1).

"Kepada anggota Komisi I kami akan menyampaikan beberapa hal serius yang menjadi catatan Dewan. Hal ini dibahas dalam rapat Panmus yang menyusun risalah kronologis kasus Rumpin," katanya.

Dijelaskannya, risalah kronologis konflik Rumpin akan menjadi landasan sikap bagi pimpinan Dewan untuk disampaikan pada pihak-pihak terkait di tingkat nasional, seperti Panglima TNI, Mendagri, BPN Pusat, Komisi I, dan Komisi II DPR-RI.

"Konflik yang terjadi di Rumpin, karena sikap aparat pertahanan, yakni TNI-AU yang bertindak tidak proporsional sehingga menimbulkan konflik," katanya.

Menurut Hidayat Royani, masalah Rumpin, prinsipnya adalah masalah rumit, karena mengangkut instansi vertikal yakni Departemen Pertahanan dan TNI-AU.

Konflik yang terjadi di Rumpin, tidak hanya konflik vertikal antara TNI-AU dan warga, tapi juga konflik horizontal antara yakni antara TNI-AU dan Pemda/LAPAN.

Pengadaan tanah untuk fasilitas militer seperti "water training" atau lainnya, kata dia, ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh, tapi tidak dijalani oleh TNI-AU.

Prosedur tersebut antara lain, dibentuknya panitia pengadaan tanah, melakukan musyawarah dengan warga penggarap, mengurus perizinan, dan membayar uang kerohiman kepada petani penggarap.

"Disayangkan sikap TNI-AU yang melakukan aktivitas pembuatan fasilitas militer tanpa menempuh prosedur yang ada dan tidak berlandaskan hukum. Padahal, Dephan sangat paham soal alas hukum tanah," katanya.

Berdasarkan aspek legalitas formal, menurut dia, ada beberapa jenis tanah yakni tanah negara bebas, tanah negara dikuasai, dan tanah yang telah dilekati hak kepemilikan.

"Jika ada instansi seperti TNI-AU yang menguasai suatu tanah negara tapi tidak dilekakti hak-hak, yakni hak pakai dan hak mengelola, maka masih tergolong tanah negara bebas. Terhadap tanah negara bebas yang memiliki kewenangan mengelola adalah BPN," katanya.

Tanah yang berada di Rumpin, katanya, berdasarkan aspek legalitas formal, belum ada dokumen yang menyatakan, TNI-AU memiliki hak, baik hak pakai maupun hak mengelola.

"Dokumentasi yang diklaim TNI-AU berupa gambar situasi No. 557/1977 seluas 449 hektar yang telah diukur oleh BPN atas nama TNI-AU pada 1977, belum menjadi bukti hak, karena belum diproses menjadi sertifikat," katanya.

Sedangkan bukti dokumentasi yang dimiliki TNI-AU berupa surat Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) No. 023/KSAP/50 pada tahun 1950, dinilai masih lemah, karena pada saat itu, UU Pokok Agraria yang menjadi dasar pengaturan pertanahan, belum diatur, dan UU Pokok Agraria baru terbit pada 1958.

Dijelaskannya, sejarah tanah di Rumpin adalah tanah hak guna usaha (HGU) seluas 572 hektar yang dikelola Perkebunan Tjikoleang. Setelah UU Pokok Agraria terbit pada 1958, maka tanah tersebut dicatat sebagai tanah yang dikuasai oleh negara, sehingga menjadi tanah negara bebas.

Kemudian berdasarkan SK Menteri Agraria No. SK.968/Ka tahun 1958, Perkebunan Tjikoleang diberikan perpanjangan HGU seluas 432,5 hektar selama 35 tahun.

Selebihnya, seluas 8,2 hektar untuk jalan umum, 94,9 hektar telah diduduki rakyat, serta 36,6 hektar diperlukan oleh AURI. Selanjutnya, berdasarkan Kepmendagri No. Sk.34/HGU/DA/84 pada 1984, Perkebunan Tjikoleang diberikan lagi perpanjangan HGU pada lahan seluas 324 hektar, selama 25 tahun.

Sedangkan tanah seluas 108,5 di sekitarnya, dikecualikan dari HGU PT Tjikoleang, untuk keperluan LAPAN, Pemda Bogor, dan warga setempat. Tanah seluas 108,5 hektar itu, ketika diukur ulang luasnya hanya 90 hektar.

Berdasarkan SK Bupati Bogor No. 591/194/Kpts/Huk/2003 tanah seluas 890 hektar tersebut dibagi menjadi 16 hektar milik Pemda Bogor, 50 hektar milik LAPAN, dan 24 hektar Desa Sukamulya dan warga.

"Berdasarkan riwayat tersebut, dari aspek legalitas formal tanah yang semula seluas 572 hektar telah didistribusikan. Dalam distribusi tersebut, tanah milik TNI-AU seluas 36,6 hektar yang kemudian dibanguan menjadi landasan udara," kata Hidayat.

Situasi yang memicu konflik saat ini, menurut dia, adalah pembangunan "water training" di Kampung Cibitung, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, di atas tanah seluas 10 hektar.

Tanah tersebut, separuhnya sudah dilekati hak, serta separuhnya lagi berupa tanah garapan sehingga belum dilekati hak.

"Terhadap tanah yang telah dilekati hak, jika ingin dialihfungsikan oleh TNI-AU harus ditempuh mekanisme prosedural sesuai aturan dan ada ganti rugi. DPRD berharap konflik tanah di Rumpin ini bisa segera diselesaikan di tingkat pusat," katanya. (*/bun)