< >

Penempatan UUD '45 Dalam Lembaran Negara Tak Jadi Dasar Pemberlakuannya

Sabtu, 27 Januari 2007 08:16
Kapanlagi.com - Penempatan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Lembaran Negara RI tidak menjadi dasar pemberlakuannya UUD 1945, sejak ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Penjelasan itu dikemukakan Menkum dan HAM Hamid Awaludin kepada wartawan pada acara peringatan HUT Imigrasi menanggapi adanya sejumlah tokoh yang mewacanakan bahwa Kontitusi (UUD 1945 yang telah diamandemen inkonstitusional karena tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara.

Menurut Hamid perbincangan tentang konstitusionalitas sesuatu maka ukurannya adalah hukum.

"Kalau berbicara tentang hukum yang berkaitan dengan status keberadaan sebuah produk hukum maka rujukannya adalah UU no 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan," ujarnya.

Dalam UU no 10 tahun 2004 itu pada pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa UUD 1945 ditempatkan di dalam Lembaran Negara. Ayat berikutnya menyebutkan penempatan UUD 1945 dalam Lembaran Negara RI tidak merupakan dasar pemberlakuannya.

"Jadi tidak ada urusannya dengan Lembaran Negara," ujar Hamid sambil menambahkan bahwa UUD 1945 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh MPR.

Selain itu dalam pasal 46 UU tersebut juga disebutkan bahwa produk Peraturan Perundang-Undangan yang harus dimasukkan dalam Lembaran Negara adalah Undang-Undang, Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Pernyataan Keadaan Bahaya.

"Disitu tidak ada tertulis UUD," ujarnya. Maka menurut Hamid dengan pendekatan legal seperti itu jelas bahwa UUD 1945 sah dan konstitusional.

"Kendati tidak ada keharusan dalam UU ini memasukkan UUD 1945, UUD kita itu sudah dimasukkan dalam Lembaran Negara sejak tanggal 13 Februari 2006," katanya.

Hamid menambahkan amandemen pertama dimasukkan dalam Lembaran Negara no 11 tahun 2006, amandemen kedua Lembaran Negara no 12 tahun 2006, amandemen ketiga Lembaran Negara no 13 tahun 2006, dan untuk amandemen dimasukkan pada Lembaran Negara no 14 tahun 2006. (*/bun)