< >

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Konjen Johor Bahru

Selasa, 30 Januari 2007 17:58
Kapanlagi.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak eksepsi mantan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Eda Makmur karena dinilai tidak tepat dan ada sejumlah hal yang sudah memasuki materi persidangan.

Ketua majelis hakim Moerdiono dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, menyatakan salah satu materi eksepsi yaitu meminta agar pengadilan tipikor menolak perkara karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU nomor 20 tahun 2002.

Majelis berpendapat bahwa pengadilan tipikor tetap berhak mengadili perkara tersebut karena dalam putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi diberikan waktu tiga tahun untuk adanya UU yang mengatur tentang pengadilan tersebut.

Sehingga hingga waktu tersebut, Pengadilan Tipikor tetap dapat memeriksa perkara korupsi.

Sementara tentang pendapat terdakwa melalui penasehat hukumnya dalam eksepsi yaitu surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap dan kabur juga ditolak oleh majelis.

Menurut majelis surat dakwaan tersebut telah mencantumkan identitas, waktu dan tempat perkara serta perbuatan melanggar hukum yang didakwakan.

Berdasarkan hal tersebut maka majelis menyatakan menolak eksepsi, melanjutkan persidangan serta menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Malaysia Eda Makmur diancam hukuman penjara 20 tahun atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi selama bertugas sejak 2000 hingga 2002.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa telah menyetujui untuk tidak menyetorkan sebagian hasil pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Hal tersebut membuat negara dirugikan sebesar 3,1 juta ringgit Malaysia," kata JPU I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan pekan lalu.

Masih menurut jaksa dalam dakwaan setebal 12 halaman, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Kepala Sub Bidang Imigrasi KJRI Johor Bahru Prihatna Setiawan mulai Agustus 2000 melakukan pungutan tersebut dengan kurs rupiah terhadap ringgit malaysia saat itu adalah Rp2.500 untuk satu ringgit malaysia.

"Terdakwa memerintahkan pada Prihatna Setiawan untuk tetap melanjutkan adanya dua tarif untuk pengurusan dokumen keimigrasian yang telah dilaksanakan sebelumnya," ujar jaksa.

Dipaparkan JPU, biaya pengurusan dokumen dengan dua tarif berbeda tersebut memanfaatkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Malaysia nomor 021/SK-DB/0799 tanggal 20 Juli 1999.

"Sebagai contoh untuk paspor 48 halaman perorangan yang seharusnya 120 ringgit malaysia dipungut 140 ringgit malaysia, sedangkan yang disetorkan pada negara hanya 120 ringgit malaysia," kata I Kadek Wiradana.

Masih menurut JPU, terdakwa juga menyetujui Prihatna Setiawan untuk memungut tambahan biaya service sebesar 10 ringgit malaysia hingga 15 ringgit kepada pemohon yang mengurus dokumen melalui agen.

Dari dana yang dipungut tersebut selama menjabat, terdakwa juga diduga menerima 222.500 ringgit Malaysia dan juga sejumlah 1,2 juta ringgit malaysia digunakan untuk operasional sub bidang Imigrasi Johor Bahru.

Dari rangkaian kegiatan itu terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.

Pada dakwaan kedua, terdakwa melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/rsd)