Robert Stein (52 tahun) mengaku bersalah pada Februari 2006 atas tuduhan penyuapan, pencucian uang dan persekongkolan dalam merencanakan penggelapan terhadap Pemerintahan Sementara Koalisi (CPA).
Stein, yang ditangkap di Amerika Serikat pada November 2005 untuk kasus tersebut, juga mengaku bersalah untuk kepemilikan secara tidak sah sejumlah senapan mesin dalam sidang di pengadilan distrik di Washington DC.
Perkara selama 2003-2005 itu melibatkan beberapa tentara dan perwira cadangan serta pengusaha Philip Bloom.
Mereka bersekongkol hingga proyek CPA senilai 8.6 juta US$ (lebih kurang 77,4 miliar rupiah) jatuh ke Bloom.
Sebagai timbal baliknya, Bloom memberi para pejabat itu uang tunai, mobil, perhiasan, komputer, tiket penerbangan, minuman keras dan pekerjaan, kata Departemen Kehakiman.
Stein, pengawas keuangan CPA dan petugas pendanaan untuk kawasan Hillah, mencuri dua juta US$ (kira-kira 18 miliar rupiah) dalam bentuk mata uang Amerika Serikat untuk Bloom, yang melakukan pencucian uang lewat rekening asing dan digunakan untuk membayar oknum lain.
Tuduhan mengenai senjata antara lain pembelian gelap senapan serbu, peluncur granat serta peredam untuk keperluan mereka pribadi.
Pada Maret 2006, Bloom mengaku bersalah atas tuduhan dalam perkara tersebut dan akan menjalani hukuman pada 16 Februari.
"Robert Stein akan melewatkan waktu sembilan tahun di penjara, karena memanfaatkan kedudukannya di masyarakat dan menerima suap untuk kontrak dalam membangun kembali Irak," kata asisten penuntut umum Alice Fisher dalam pernyataannya. (*/rsd)