Sidang dibuka pada pukul 12.00 WIB dipimpin Hakim Sri Mulyani dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan koordinator Ninik M sementara terdakwa Omay didampingi kuasa hukumnya, M Assegaf.
Terdakwa mantan Dirut PT Pupuk Kaltim, Omay K. Wiraatmaja diancam hukuman pidana penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Omay dituduh telah membebankan biaya pemeliharaan rumah pribadi, penggunaan mobil untuk keperluan pribadi dan keluarga serta penagihan beberapa nomor telepon selular untuk keperluan pribadi pada perusahaan yang dipimpinnya.
Perbuatan Dirut PT Pupuk Kaltim itu diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp10,352 miliar dengan rincian keuntungan bagi diri sendiri sebesar Rp6,132 miliar, menguntungkan Direksi PT Pupuk Kaltim Rp3,072 miliar dan menguntungkan pejabat Kementrian BUMN MP Simatupang sebesar Rp1,147 miliar. (*/rsd)