< >

Revisi PP 37/2006 Tepat Walau Terlambat

Rabu, 31 Januari 2007 14:47
Kapanlagi.com - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merevisi PP 37/2006 sudah tepat walaupun sangat terlambat karena revisi itu dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat dan berarti Presiden memperhatikan aspirasi rakyat.

Hal itu dikemukakan oleh kata Ketua Dewan Pakar Pusat Studi dan Kajian Nasional Kebijakan Publik (Pusakanas Kepublik) Bondan Gunawan dan Dirut Pusakanas Kepublik Oentarto Sindung Mawardi di sela seminar Evaluasi Kebijakan Publik 2004-2006 dan Prediksi 2007.

"Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," kata Ketua Dewan Pakar Pusat Studi dan Kajian Nasional Kebijakan Publik (Pusakanas Kepublik) Bondan Gunawan.

PP 37/2006 adalah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Bondan mengatakan karena keterlambatan tersebut maka sebagian daerah sudah terlanjur melaksanakan PP tersebut.

Ia mengatakan, mereka yang menjalankan PP tersebut tidak salah secara hukum. Namun hal itu telah melukai hati rakyat.

Namun Bondan mengatakan seluruh kesalahan tidak bisa diarahkan ke Presiden.

"Pembantunya seharusnya memberikan masukan yang tepat," katanya.

Untuk itu ia meminta Presiden memilih pembantu yang tepat.

"Tidak hanya mengakomodasi mereka yang membantu atau berjasa kepada Presiden, karena belum tentu yang membantu dan berjasa tepat menjadi pejabat," katanya.

Sementara itu Oentarto Sindung Mawardi juga menganggap keputusan Presiden sangat tepat karena memperhatikan aspirasi masyarakat.

"Ada kepedulian dan memperhatikan yang diminta rakyat," katanya.

Dari segi substansi, katanya, PP tersebut juga logis jika direvisi. Ia mengatakan, PP 37 yang dikeluarkan pada tahun 2005 sebenarnya sudah bagus.

Mengenai pengembalian rapel tunjangan, Oentarto juga mengatakan sudah tepat karena pemerintah memberikan toleransi hingga akhir 2007. Daripada anggota DPRD dihujat oleh masyarakat maka lebih baik dikembalikan, katanya. (*/rsd)