< >

PP No 36/2006 Berbalik Jadi Bumerang Bagi Pemerintah

Rabu, 31 Januari 2007 16:25
Kapanlagi.com - Upaya pemerintah untuk mencari simpati politik melalui PP No.36/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, akhirnya menjadi bumerang politik bagi pemerintah sendiri.

"Upaya merevisi PP tersebut mencerminkan bahwa pemerintah tidak melakukan kajian mendalam tentang sebuah aturan sehingga terperangkap ketika masyarakat memrotes pemberian intensif dan tunjangan komunikasi bagi pimpinan dan anggota DPRD," kata pengamat hukum dan politik, Nicolaus Pira Bunga SH.MHum di Kupang, Rabu.

Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut menyusul pengumuman pemerintah yang disampaikan oleh juru bicara presiden, Andi Malarangeng, tentang revisi PP tersebut setelah dilakukan pengkajian ulang oleh sebuah tim terpadu.

Tim itu terdiri atas Depdagri, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara.

"Berdasarkan laporan dari kedua menteri tersebut, Presiden Yudhoyono menginstruksikan agar segera melakukan revisi terhadap PP 37 Tahun 2006 itu," kata Malarangeng kepada pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (30/1).

Dengan direvisinya PP tersebut maka pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima tunjangan "rapelan" harus mengembalikan dana itu ke Kas Umum Daerah masing-masing paling lambat bulan Desember 2007.

Presiden SBY juga berharap, dengan direvisinya PP tersebut, pimpinan dan anggota DPRD dapat menjalankan fungsinya dengan baik mewakili rakyat dengan senantiasa menjunjung tinggi dan mengutamakan kepentingan rakyat yang lebih luas.

Pira Bunga mengatakan, perlu ada konsekuensi hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mengembalikan dana rapelan tepat pada waktunya, sehingga kebijakan untuk merevisi kembali PP No.37/2006 tidak memberi kesan hanya sekadar "basa-basi politik" karena desakan rakyat yang terus menguat.

Ia melihat, dana rapelan yang telah diterima pimpinan dan anggota DPRD itu sulit untuk dikembalikan tepat pada waktunya jika mengacu pada komposisi gaji dan tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD selama ini.

"Jika gaji dan tunjangan Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp8 juta/bulan maka sangat tidak mungkin dalam waktu 11 bulan dia mampu mengembalikan tunjangan rapelan yang telah diterimanya sebesar Rp216 juta," katanya mencontohkan.

Dalam tahun anggaran 2006 lalu, pemerintahan Gubernur NTT Piet A Tallo telah mengeluarkan dana dari APBD NTT sebesar Rp6.501.000.000 untuk membayar dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif kepada 55 anggota DPRD NTT.

Dana operasional bagi pimpinan DPRD NTT sebesar Rp561 juta yang terdiri atas Ketua DPRD NTT sebesar Rp216 juta/tahun dan tiga orang wakil ketua, masing-masing sebesar Rp115,2 juta/tahun, sedang tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD NTT telah dicairkan sebesar Rp5.940.000.000.

Pira Bunga mengatakan, ketentuan yang dikeluarkan pemerintah agar dana rapelan yang telah diterima pimpinan dan anggota DPRD harus dikembalikan paling lambat Desember 2007, rasanya tidak rasional jika dikaitkan dengan komposisi gaji dan tunjangan yang diterima selama ini.

"Kalau memang demikian, seharusnya ada konsekuensi hukum untuk menjerat pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mengembalikan dana rapelan tepat pada waktunya," katanya.

Menurut dia, kondisi ini bisa memulihkan citra politik pemerintahan SBY yang sebelumnya mencari simpati politik lewat PP No.37/2006, tetapi akhirnya menjadi bumerang ketika harus merevisinya kembali setelah mendapat kecaman dan reaksi dari berbagai elemen masyarakat atas pemberlakuan PP dimaksud.

PP No.37/2006 itu, kata dia, merupakan salah satu modus operandi korupsi "gaya baru" karena tidak diimbangi dengan kinerja DPRD yang kemudian "dininabobokan" dengan kelimpahan uang negara untuk kepentingan pribadinya (*/erl)