Pemerintah Umumkan PP 37/2006 Hasil Revisi Besok

Kapanlagi.com - Pemerintah akan mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2006 tentang tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, menyusul instruksi presiden untuk merevisi PP kontroversial itu.

"Kita masih akan lakukan pembahasan ulang besok (Kamis,01/02), untuk menghindari adanya multitafsir terhadap pasal-pasal krusial, dan segera kita umumkan," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaloeddin, di Jakarta, Rabu (31/01).

Berbicara di sela-sela pembahasan revisi PP No.37/2006 di Kantor Departemen Dalam Negeri, ia mengatakan, yang pasti pasal krusial seperti pasal 14 (d) tentang pemberlakuan surut PP No.37/2006 akan dihapus.

"Sehingga anggota DPRD yang telah menerima rapel tunjangan selama satu tahun sejak Januari 2006, harus dikembalikan," ujarnya.

Ditanya tentang mekanisme pengembalian, Hamid mengatakan, semua akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri dalam negeri, apalah dibayarkan kembali secara tunai, dicicil atau dipotong langsung dari haji anggota DPRD.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Moh Ma?ruf dan tim terpadu untuk segera merevisi PP No.37/2006 dan menerbitkan PP pengganti dalam waktu singkat.

Kepala negara juga menginstruksikan agar revisi dilakukan dengan tepat dan jangan sampai mengundang interpretasi yang berbeda.

Jika peraturan pemerintah (PP) baru telah ditetapkan, PP No.37/2006 tentang Perubahan Kedua PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan tidak berlaku lagi. (*/lpk)

©2003-2007 KapanLagi.com