Kanit P3D Polres Jember, Iptu Mahrobi Hasan di Jember, Jumat mengatakan, kasus motor bodong itu masih dalam pengembangan karena masih ada perwira lain yang diduga juga terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu AKP SH saat ini masih diperiksa intensif, selain akan diproses sesuai peraturan kode etik internal Polri dengan sanksi terberat berupa pemecatan, yang bersangkutan juga terancam dikenakan pasal pidana umum.
AKP SH ditangkap karena diduga terlibat kasus penjualan puluhan motor tanpa dokumen resmi alias bodong beberapa waktu lalu.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah, menyertakan "surat sakti" berisi memo kelancaran jalan yang ditandatangani oleh pelaku jika sewaktu-waktu ada razia kendaraan di jalan.
Aksi ini dilakukan pelaku saat masih menjabat sebagai Kapolsek Sukorambi, Jember yakni dari Januari hingga Agustus 2005 lalu.
Selain itu aparat Polres Jember hingga kini juga telah memeriksa Suswanto dan Junaidi. Keduanya merupakan pegawai sipil Polsek Sukorambi yang diduga juga terlibat kasus tersebut.
Suswanto mengaku sering mendapat perintah, saat pelaku masih menjabat sebagai Kapolsek Sukorambi untuk mengetik surat-surat sakti tersebut dengan imbalan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per surat.
Namun demikian Suswanto mengaku tidak tahu menahu tentang asal usul motor-motor tersebut.
Sedikitnya 30 sepeda motor yang diduga bodong dan hasil kejahatan tersebut kini tengah diamankan polisi dari warga dan saat ini diparkir di halaman Mapolres Jember.
Selain puluhan sepeda motor polisi juga mengamankan dua buah mobil dengan nomor polisi bongkar pasang alias palsu.
Terungkapnya kasus ini berawal dari razia kendaraan bermotor yang akhir-akhir ini gencar dilakukan oleh aparat Polres Jember.
Dari hasil razia itu, diketahui banyak motor bodong dengan diikuti surat saksi dari seorang perwira polisi. (*/rsd)