< >

LBH: Aneh, Terlibat Korupsi Rp14 M Sekda Kampar Diaktifkan Lagi

Jum'at, 02 Februari 2007 10:42
Kapanlagi.com - Pengaktifan kembali Zulher sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar oleh Bupati Kampar Burhanuddin Husein sangat disayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru karena kasus korupsi yang bersangkutan belum tuntas.

"Tindakan Bupati Kampar dalam mengaktifkan kembali Zulher sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan pertanyaan. Ini sangat disayangkan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Hendrisyah, di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, Zulher terlibat dalam kasus korupsi dana tidak tersangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar 2004 sebesar Rp14 miliar.

Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Bangkinang telah memvonisnya hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi. "Namun ditingkat banding ia (Zulher) oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau divonis bebas murni," ungkap Hendrisyah.

Dijelaskannya, Kejati Riau telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perihal putusan PT Riau, namun hingga kini proses hukum tersebut masih berjalan.

"Tetapi oleh Bupati Kampar yang baru terpilih, jabatan Zulher sebagai Sekda diberi lagi. Ada apa ini?" tanyanya.

Ia mengatakan terlalu cepat bila Bupati Kampar Burhanudin Husein mengaktifkan kembali Zulher sebagai Sekda karena hingga saat ini status hukum Zulher masih belum jelas.

"Kalau melihat kondisi seperti ini, akan timbul pertanyaan apakah memang ada unsur politik didalamnya?" katanya.

Selain itu, menurutnya apabila status Zulher masih sebagai terdakwa kasus korupsi, maka tindakan kepala daerah Kabupaten Kampar tersebut dinilai menyalahi hukum.

"Posisi Sekda itu kan, posisi nomor satu dalam suatu pemerintahan daerah, kenapa harus diisi oleh seseorang yang status hukumnya belum jelas?" katanya.

Ia juga mengatakan, seharusnya Bupati kampar menunda dulu pengaktifan Zulher sebagai Sekda Kampar dan menunggu hingga proses hukumnya jelas.

"Kalaupun mendesak dan dibutuhkan orang untuk menduduki kursi Sekda Kampar, toh tidak harus Zulher, masih banyak yang lain," katanya. (*/rsd)