< >

Ribuan Kasus TKI di Malaysia Belum Terselesaikan

Jum'at, 02 Februari 2007 15:21
Kapanlagi.com - Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Teguh Hendro Cahyono mengatakan, ribuan kasus ketenagakerjaan di Malaysia yang melibatkan 2.208 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam tahun 2006 belum terselesaikan.

"Secara keseluruhan terdata 54.476 orang TKI yang terlibat masalah, namun kasus yang melibatkan 52.893 orang sudah diselesaikan sehingga kasus yang belum terselesaikan melibatkan 2.208 orang," kata Cahyono dalam Desiminasi Perlindungan dan Advokasi TKI di Luar Negeri, di Kupang, Jumat.

Desiminasi itu diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dihadiri instansi terkait.

Cahyono mengatakan, penanganan kasus ketenagakerjaan TKI itu tidak semuanya dapat dilakukan dalam waktu singkat. Seringkali menyita waktu terutama kasus-kasus yang penyelesaiannya melalui jalur hukum atau jabatan buruh.

Ia mencontohkan, kasus kekerasan yang dialami Nirmala Bonat yang hingga kini masih dalam proses pengadilan (baru tahapan pemeriksaan saksi). Demikian pula kasus kekerasan yang menimpa dua orang TKW lainnya yakni Sanih dan Yudista.

"Sejauh ini selama menunggu proses penanganannya, TKI yang mengadu ke KBRI ditampung sementara di 'shelter' KBRI yang terletak di bagian belakang gedung KBRI," ujarnya.

Ia menyebut kasus ketenagakerjaan yang melibatkan TKI di pabrik, konstruksi, ladang dan jasa berupa gaji tidak dibayar, hak dan fasilitas serta jenis pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau tidak sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Kasus dalam sektor informal atau pekerja rumah tangga berupa gaji tidak dibayar, pemotongan gaji tidak sesuai ketentuan, majikan kasar, disuruh memasak masakan tidak halal, tidak betah kerja, bekerja ganda, pelecehan seksual, dilarang berkomunikasi dengan orang luar dan tidak diberi makanan layak.

"Setiap terjadi permasalahan, KBRI mengacu kepada kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh majikan dan PJTKI (Perusahaan Jasa TKI) sebagai wakil pekerja serta diketahui oleh KBRI," ujarnya.

Kontrak kerja itu, tambah Cahyono, sering disebut sebagai kontrak induk yang diperbanyak untuk dibaca dan ditandatangani oleh pekerja sebelum berangkat ke Malaysia.

KBRI pun mengeluarkan "term of service" (TOS) sebagai acuan standar untuk semua sektor. TOS tersebut menjelaskan hak dan kewajiban pekerja serta majikan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Malaysia.

"Khusus penyelesaian masalah ketenagakerjaan hubungan industrial atau perselisihan kerja diupayakan melalui musyawarah mufakat antar majikan dan pekerja yang difasilitasi KBRI. Penyelesaian seperti ini lebih banyak dilakukan hampir 95 persen," ujarnya.

Cahyono mengakui, secara umum pengguna tenaga kerja di Malaysia cukup puas dengan kinerja TKI yang dinilai jujur, produktif, mudah menyesuaikan diri dan mempunyai motivasi kerja yang tinggi.

"Banyak juga TKI yang berhasil menjalani masa kerja di Malaysia sehingga memperoleh penghasilan yang memadai. Keluarganya di Tanah Air ikut sejahtera," ujarnya. (*/rsd)