< >

Regulasi Baru Telekomunikasi Terbit Bulan Ini

Senin, 05 Februari 2007 08:05
Kapanlagi.com - Pemerintah akan menetapkan regulasi tentang pengenaan denda terhadap pelanggaran di sektor telekomunikasi. "Rancangan peraturan Menkominfo tentang sanksi denda terhadap penyelenggara jaringan yang tidak memenuhi kewajiban itu, sudah disiapkan, tinggal menunggu konsultasi publik yang digelar pada 3-9 Februari 2007," kata Kepala Humas Ditjen Postel, Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Minggu.

Gatot menjelaskan, regulasi yang akan berbentuk peraturan menteri itu saat ini sudah berada di Departemen Keuangan untuk ditetapkan. Regulasi tentang denda ini penting untuk menertibkan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Saat ini, katanya, banyak operator atau penyelenggara telekomunikasi yang sering melakukan kesalahan tapi tidak bisa dikenai sanksi.

Pada rancangan ini disebutkan, penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban seperti pembangunan, kinerja operasi, interkoneksi, penggunaan produksi dalam negeri, riset dan pengembangan SDM, pelayanan dan pelaporan serta perlindungan konsumen dikenakan sanksi denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PP PNBP).

"Sanksi denda ini dilaksanakan berdasarkan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi," ujar Gatot.

Selain itu sanksi denda juga bisa karena laporan yang disampaikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi, atau pengaduan yang disampaikan oleh pengguna kepada BRTI.

Pada pasal 6 Rancangan Keputuran Menteri tersebut, disebutkan juga tolok ukur pengenaan sanksi denda, didasarkan pada angka gangguan jaringan, penyelesaian gangguan dalam satu hari, panggilan terputus (drop call).

Selanjutnya keberhasilan panggilan, penyelesaian pengaduan tagihan (billing), termasuk penyelenggara jaringan telekomunikasi menjawab pengaduan kurang dari 15 detik.

Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak dapat memenuhi kewajiban, kata Gatot, diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu masing-masing tujuh hari kerja.

"Setelah batas waktu tersebut terlampaui, dan penyelenggara telekomunikasi tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka sanksi denda akan dikenakan," katanya tanpa merinci besaran denda yang dimaksud. (*/rsd)


BERITA TERKAIT