"Selain itu, kami juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam pengadaan sistem penanganan banjir," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Restaria F Hutabarat, di Jakarta, Jumat.
Peristiwa meninggalnya Ayu Komalasari itu, kata dia, terjadi pada Sabtu (3/2) saat korban yang bersama adiknya melintasi Jalan Marto, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakpus hendak ke rumah temannya.
Namun, saat korban tengah melewati jalan yang tergenang air sebetis orang dewasa itu, tersetrum aliran listrik bertegangan tinggi.
"Padahal sebelumnya warga Kebon Kosong telah menelepon pihak PLN, yang meminta agar aliran listrik di daerah tersebut, dimatikan karena saat itu wilayah tersebut sudah banjir. Namun permintaan itu diabaikan PLN," katanya.
Kemudian pihak keluarga korban, membawanya ke Rumah Sakit (RS) Mitra, namun RS tersebut hanya memberikan infus, alat bantu pernafasan dan darah saja.
Pihak RS Mitra juga meminta keluarga korban untuk membayar Rp1,5 juta, agar korban bisa dirawat, namun karena tidak membawa uang pihak rumah sakit mentransef korban ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan itupun setelah keluarga berjanji membayar setengah dari seluruh biaya.
"Di RSCM sendiri, korban tidak langsung ditangani karena ruang ICU RSCM saat itu penuh, dengan persetujuan keluarga, korban dirawat di RSCM. Namun pada 4 Februari 2007, korban meninggal dunia dan dimakamkan di Cirebon," katanya.
Pihak keluarga dan korban sendiri telah mengadukan kasus itu ke Polsek Kemayoran dan meminta pihak kepolisian untuk menjaga lokasi kejadian agar tidak menimbulkan korban kembali.
Pada 4 Februari 2007, akhirnya pihak kepolisian memerintahkan PLN untuk memutus aliran listrik di wilayah tersebut.
"Tentunya peristiwa yang menimpa Ayu, tidak perlu terjadi jika pemerintah memiliki sistem yang baik dalam penanganan masalah banjir, baik dari aspek pengamanan maupun pelayanan kesehatan," katanya.
LBH Jakarta sendiri menilai kejadian itu bukanlah disebabkan suatu musibah tapi murni kelalaian khususnya dari PLN dan kelalaian Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan banjir secara umum.
"Akibat kelalaiannya itu, petugas PLN dapat diancam tindak pidana dalam Pasal 359 jo 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya. (*/rsd)