< >

Newmont Setor Royalti ke Pemerintah Senilai US$16 Juta

Senin, 12 Februari 2007 16:07
Kapanlagi.com - Perusahaan pertambangan tembagad an emas terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang beroperasi di Pulau Sumbawa, PT, Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah menyetorkan kewajiban royalti tahun 2006 kepada pemerintah Indonesia sebesar US$16 Juta.

Manager Public Relations PT. NNT, Kasan Mulyono kepada pers di Mataram, Senin (12/02) mengatakan, pemenuhan kewajiban PT. NNT tersebut merupakan salah satu komitmen perusahaan pertambangan itu terhadap semua kewajiban keuangan kepada negara melalui pemerintah Indonesia sejak pengapalan perdana konsentrat tahun 1999.

"Penyelesaian kewajiban keuangan pembayaran royalti sepanjang 2006 (Januari - Desember) kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$16 juta atau setara Rp144,5 miliar, itu terjadi setelah dibayarkannya royalti triwulan IV/2006 (Oktober - Desember) sebesar US$6,1 juta pada akhir Januari 2007," katanya.

Royalti Triwulan IV sebesar US$6,12 juta atau setara Rp55 miliar lebih pada kurs Rp9.000 itu, disetorkan ke rekening Menteri Keuangan nomor 508.000.071 Bank Indonesia, Jakarta.

Pembayaran royalti tersebut meliputi logam tembaga (Cu) US$3.81 juta, logam emas (Au) US$2,20 juta dan logam perak (Ag) US$118.137. Menurut dia, pembayaran royalti serta pajak-pajak lainnya oleh PT. NNT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 Kontrak Karya antara PT. NNT dengan Pemerintah Indonesia dan Surat Dirjen Pertambangan Umum Nomor 310/20.01/DJP/2000 tanggal 24 Februari 2000.

Pada tahun 2006, seluruh kewajiban keuangan berupa pajak-pajak dan royalti yang dibayarkan PT. NNT jumlahnya telah mencapai Rp1,34 triliun dengan nilai terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPh 25), royalti Rp144,5 miliar dan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp144,4 miliar. PT. NNT mulai membayar royalti sejak pengapalan konsentrat pertama pada 1999 dan jumlah seluruh pembayaran royalti hingga saat ini sebesar US$127,86 juta atau setara dengan Rp1,17 triliun. Dengan telah selesai kewajiban pembayaran royalti tahun 2006 itu, kata Kasa, maka keseluruhan kewajiban keuangan yang telah dibayarkan PT. NNT kepada pemerintah mulai 1997 hingga 2006 telah berjumlah Rp4,7 triliun. Berkaitan dengan adanya keinginan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) NTB yang melayangkan surat kepada presiden RI yang meminta agar Fatwa Mahkamah Agung terhadap perjanjian kontrak karya di Maluku Utara, dapat diberlakukan terhadap pembayaran pajak PT. NNT. Menurut Kasan, perusahaan pertambangan tembaga dan emas tersebut beroperasi sesuai dengan kontrak karya yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia. Sehingga semua kewajiban pajak dan lainnya yang termuat dalam kontrak karya harus dipenuhi oleh PT. NNT dan telah dilaksanakan termasuk soal pajak. "Kami akan menghormati aturan hukum yang berlaku, sehingga apabila ada perbedaan penafsiran atau masalah lain maka akan dibicarakan dengan para pihak," kata Kasan. Berkaitan dengan persoalan PBBKB yang telah sempat dibayarkan kini pihak PT. NNT telah mengajukan surat keberatan atas pengenaan itu kepada Gubernur NTB sejak awal tahun 2007. Selama operasional perusahaan, katanya, salah satu kewajiban yang selalu dipenuhi adalah pembayaran royalti seperti untuk tahun 2006 telah disetor sebesar US$16 juta. (*/rit)


BERITA TERKAIT