< >

Regulasi Pasar Modern Tak Atur Kepemilikan

Senin, 12 Februari 2007 23:59
Kapanlagi.com - Peraturan Presiden mengenai pasar modern tidak akan mengatur masalah kepemilikan karena akan dimasukkan dalam aturan penanaman modal yang sedang disiapkan bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Penanaman Modal di DPR.

"Pemerintah bertugas menjaga keseimbangan, tapi tidak menutup kesempatan bagi investor asing," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo, membacakan sambutan Menteri Perdagangan dalam seminar ritel di Jakarta, Senin.

Pada 2005, pertumbuhan "outlet" toko ritel di Indonesia sebanyak 1,8 juta dari 1,75 juta "outlet" pada 2004. Sektor ritel masih terus dapat dikembangkan, oleh karena itu ritel menjadi target penanaman modal bagi investor asing maupun dalam negeri.

Meski demikian, pemerintah tetap mengacu pada Keputusan Presiden No.118 tahun 2000 mengenai bidang usaha yang ditutup dan dibuka dengan syarat.

"Untuk ritel skala besar dan grosir skala besar ditutup menurut Kepres 118, jadi Perpres Pasar Modern tidak menutup investasi asing," ujarnya.

Menurut Gunaryo, Perpres yang ditargetkan terbit pada Maret 2007 itu akan akan mengatur pendirian ritel, lokasi dan syarat-syaratnya. Selain itu, Perpres juga akan mengatur mengenai kemitraan, pembinaan dan perizinan yang harus dilakukan oleh pelaku ritel.

"Masalah kemitraan sebenarnya sudah kita atur dalam undang-undang mengenai usaha kecil, hanya memang tidak disebutkan sanksi jika ada pelanggaran,"jelasnya.

Perpres Pasar Modern tersebut akan dibuat lebih umum untuk menjadi pedoman agar diaplikasikan di semua daerah. Misalnya mengenai pedoman pendirian mini market diperuntukkan melayani jumlah penduduk tertentu.

"Yang tahu kondisi di daerah kan pemdanya, nanti sanksi pelanggaran akan diatur dalam Peraturan Daerah,"ujarnya.

Ia mendukung keputusan Pemda DKI Jakarta yang membatasi pendirian mini market agar jangan sampai banyak toko namun tidak ada pembelinya.

Gunaryo menambahkan pemerintah juga tidak dapat melarang hipermarket yang berada dekat dengan pasar tradisional karena di daerah ada yang berhasil menyatukan pasar tradisional dan modern dalam satu gedung.

"Di Surabaya itu ada satu gedung yang bawahnya pasar tradisional dan di atasnya supermarket, tapi bisa jalan, ada apartemennya juga, ada jam-jam tertentu yang ramai untuk yang tradisional dan modern,"jelasnya.

Mengenai pasar tradisional, lanjut Gunaryo, pemerintah sedang melakukan pembenahan secara fisik dan manajemen dengan kerjasama pemda dan pedagang agar tidak lagi terpinggirkan. (*/rsd)