< >

Polda Jambi Periksa Tujuh Jaksa dan Tiga Petugas LP

Kamis, 15 Februari 2007 14:58
Kapanlagi.com - Direskrim Polda Jambi memeriksa tujuh jaksa dan tiga petugas lembaga pemasyarakatan (LP) Jambi untuk mengungkap keterlibatan mereka membebaskan cukong kayu Sudirman alias Ahi (44) diluar prosedur dan aturan yang berlaku.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Carel Risakotta kepada wartawan mengatakan di Jambi, Kamis, kaburnya Ahi diduga akibat kelalaian dan kesalahan prosedur, sehingga perlu dilakukan penyidikan serius untuk mengungkap tersangka yang telah meloloskan cukong kayu tersebut.

Khusus tujuh jaksa yang diperiksa saat ini berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangannya, karena mereka yang menangani perkara dan selaku eksekutor dalam pembebasan tersebut.

Tiga petugas LP sementara juga sebagai saksi, namun kuat dugaan akan menjadi tersangka, karena kaburnya Ahi telah menyalahi aturan, yang semestinya pelepasannya dilakukan setelah diketahui kejaksaan selaku ekskutor dan pihak kepolisian sebagai petugas pengawalan dan keamanan.

Saat pembebasan itu berlangsung, jaksa tidak dilibatkan yang semestinya selaku eksekutor mutlak harus hadir dan mengetahui, karena penanggung jawab dalam pengawasan dan keamanan tersangka.

Sesuai rencana Polda Jambi juga akan langsung melakukan penahanan terhadap Ahi, karena juga terlibat dalam aksi ilegal logging lainnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Satuan Reskrim Polda Jambi sudah menyiapkan berkas acara perkara (BAP) Ahi, dan bertepatan dengan putusan sela itu kembali akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kaburnya Ahi membuat penyerahan atau pelimpahan kembali BAP Ahi dalam perkara lain jadi terhalang, dan kini muncul kasus baru untuk mengungkap permainan atau pelaku yang telah meloloskan raja kayu itu. (*/cax)