< >

Tim Advokasi Korban KM Senopati Temui Sri Sultan HB X

Senin, 19 Februari 2007 20:42
Kapanlagi.com - Tim Advokasi Korban Kapal Motor Senopati yang dipimpin Satriawan Guntur, Senin menemui Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Yogyakarta. Kunjungan untuk meminta dukungan dalam memperjuangkan hak para korban musibah kapal tersebut.

Kedatangan tim advokasi itu disertai Kepala Cabang Jasa Raharja DIY Udjiono sebagai pihak yang membayar asuransi/ganti rugi bagi para korban atau keluarganya.

Seusai menemui Gubernur DIY, pimpinan Tim Advokasi Korban KM Senopati Satriawan Guntur kepada wartawan mengatakan hak korban yang diperjuangkan pihaknya adalah korban baik yang ditemukan meninggal maupun yang belum ditemukan tetapi dianggap meninggal, serta korban yang ditemukan hidup atau selamat.

Menurut dia, selama ini tim advokasi masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan PT Prima Vistas selaku pemilik KM Senopati dalam penanganan para korban musibah itu.

"Selama ini PT Prima Vista terkesan tidak melakukan upaya sama sekali untuk melakukan komunikasi maupun mengecek seluruh penumpang KM Senopati khususnya penumpang yang selamat," katanya.

Karena itu, kunjungannya ke Gubernur DIY adalah untuk mendapatkan dukungan, apalagi tim advokasi akan melakukan somasi secara hukum terhadap PT Prima Vista.

Ia juga mengatakan tragedi KM Senopati yang tenggelam pada akhir Desember 2006 di perairan Laut Jawa itu, masih menyisakan masalah, salah satunya adalah sampai sekarang para korban belum semuanya ditemukan, dan ganti rugi bagi korban belum terealisasi.

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja DIY Udjiono mengatakan jumlah korban tenggelamnya KM Senopati asal DIY yang meninggal, dan namanya ada dalam manifes (daftar penumpang) tercatat baru 11 orang yang memperoleh ganti rugi dari PT Jasa Raharja.

"Sedangkan korban yang belum ditemukan, saat ini masih dalam proses guna mendapatkan asuransi," kata dia.

Menurutnya, ada sekitar 23 orang penumpang KM Senopati asal DIY, yang terinci dari Kabupaten Kulonprogo 11 orang, Bantul sembilan orang, dan Kabupaten Gunungkidul tiga orang.

Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan Pemprov DIY dapat membantu proses ganti rugi itu dengan catatan segala persyaratan yang diperlukan dipenuhi, dan ada kekuatan hukumnya.

Karena itu, kata dia, persyaratan yang berkaitan dengan urusan tersebut agar segera dipenuhi, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. (*/rsd)