< >

Operator KM Senopati Nusantara Tak Miliki Manajemen Keselamatan

Senin, 19 Februari 2007 22:34
Kapanlagi.com - Manajemen Keselamatan ("Safety Management") PT Prima Vista selaku operator KM Senopati Nusantara yang tenggelam di Perairan Mandalika, Jawa Tengah, 29 Desember 2006, ternyata tidak jelas.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus KM Senopati di Mahkamah Pelayaran yang dipimpin ketuanya, Capt T.W. Gerilyanto di Jakarta, Senin.

Persidangan ke-3 ini menghadirkan sejumlah saksi antara lain Direktur Perkapalan dan Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), Capt. Bobby R.M., Kasubdit Pendaftaran, Pengukuran dan Kebangsaan Kapal, Zul Retmika.

Selain itu, Kasubdit Telekomunikasi Pelayaran, Direktorat Navigasi, Hubla, Capt Suharko dan Designated Person Ashore PT Prima Vista, Agus Haryanto.

Saksi Agus Haryanto dalam persidangan mengaku, saat diaudit oleh pihak berwenang dalam hal ini Ditjen Hubla dan Biro Klasifikasi Indonesia, pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab menajemen keselamatan dengan nama DPA (`designated person ashore`) tidak ada.

"Sesuai Koda Manajemen Keselamatan Internasional (ISM Code) seharusnya ada DPA, tetapi pemilik dalam hal ini cukup menunjuk saya sebagai SR (`safety representatif`) yang fungsinya sama dengan nama DPA," kata Agus.

Anggota mahkamah pelayaran, Sutidjo menilai, seharusnya PT Prima Vista menunjuk orang yang bertugas sebagai DPA, bukan SR karena hal ini tak sesuai dengan ISM Code.

"Anehnya, saat PT Jembatan Madura sebagai holding (induk perusahaan) dan pemilik KM Senopati diaudit oleh Hubla dan BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) sebelum musibah itu terjadi disetujui, meski ditemui beberapa ketidaksesuaian atau NC (non-comformity)," kata Sutidjo.

Perihal audit itu sendiri, kata Ketua Mahkamah Pelayaran, Gerilyanto, dilakukan pada 25 April 2006 kepada PT Jembatan Madura yang menyatakan dokumen DOC ("document of comply") kepada PT Jembatan Madura dan Safety Management Comply (SMC) kepada KM Senopati, sudah disetujui.

Di situ diketahui oleh pejabat BKI dan Ditjkapel (Direktorat Perkapalan dan Pelayaran) Dephub dan ditandatangani oleh Dirut PTA Jembatan Madura Endang Sumartini, pada 25 April 2006.

Padahal, kata Sutidjo, PT Prima Vista sendiri, sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Jembatan Madura dengan PT Prima Visata, terungkap ada pelimpahan kewenangan di bidang manajemen perawatan dan keselamatan kapal serta operasional, termasuk pengadaan sumber daya manusianya.

"Mestinya yang diaudit adalah operatornya, tetapi mengapa PT Jembatan Madura selaku `holding` dari Prima Vista yang diaudit," kata Sutidjo.

Saksi Agus Haryanto saat dicegat pers usai persidangan, enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, khususnya tentang posisi PT Jembatan Madura, apakah sebagai induk perusahaan atau manajemen perkapalan ("ship management").

Sebelumnya, Dephub telah menyetop sementara 14 kapal yang diketahui pemilik induknya adalah PT Jembatan Madura karena dugaan ketidakjelasan masalah kepemilikan kaitannya dengan `document of comply` (DOC).

Ke-14 perusahaan itu dioperasikan oleh PT Prima Eksekutif, PT Samudra Pratama dan PT Prima Vista.

Langgar Trayek

Sementara itu, saksi lainnya, Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Hubla, Abdul Aziz mengaku, selama ini trayek yang dijalani KM Senopati melanggar pola trayek yang diijinkan dan diberikan kepada PT Samudra Pratama pada 22 Nopember 2006.

PT Samudra Pratama adalah pemilik awal KM Senopati, tetapi dalam perjalanan, operasional KM Senopati dilimpahkan ke PT Jembatan Utama dan terakhir kepada PT Prima Vista.

Pola trayek yang dimiliki KM Senopati adalah liner yang tetap berdasarkan surat Dirjen Hubla nomor AT 551/229/17/133/06 yakni dari Tanjung Perak-Sampit-Tanjung Emas-Kumai-Tanjung Perak-Tanjung Priok dan terakhir ke Pontianak.

Namun, dalam prakteknya, KM Senopati hanya melayani Kumai-Semarang (Tanjung Emas) PP. "Ini jelas melanggar," kata Aziz.

Seharusnya, hal ini diawasi dan diketahui oleh Administrator Pelabuhan (Syahbandar). "Ini kegagalan pengawasan oleh Syahbandar dan hal ini juga sering terjadi di tempat lain di Indonesia," katanya.

Jika syahbandar melapor, maka kepada KM Senopati sesuai KM 33/2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Angkutan Laut, bisa dikenai sanksi mulai dari peringatan hingga pembekuan operasi.

"Hal semacam ini tak pernah terjadi karena tidak pernah ada laporan dari Syahbandar," demikian Abdul Aziz. (*/rsd)