< >

Pemerintah Tak Berencana Naikkan Pungutan Ekspor CPO

Selasa, 20 Februari 2007 23:45
Kapanlagi.com - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengisyaratkan pemerintah tidak akan meningkatkan pungutan ekspor (PE) CPO dalam rangka peningkatan nilai tambah produk ekspornya.

"Kita sepakat ingin meningkatkan nilai tambah produk ekspor CPO kita, tapi PE bukan satu-satunya instrumen untuk meningkatkan industri pengolahannya,"kata Mendag menjawab pertanyaan pengusaha dalam diskusi "Strategi, Kebijakan Pengembangan dan Pembiayaan Sektor Ekspor Indonesia" di Jakarta, Selasa.

Menurut Mendag, pemerintah telah menyediakan insentif untuk pengembangan nilai tambah produk CPO ekspor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2007.

Dalam PP itu, kelompok industri pengolahan sumber daya alam berbasis agro seperti CPO merupakan salah satu sektor yang dipastikan mendapatkan insentif keringanan PPh (Pajak Penghasilan sebesar 30 %) selama lebih dari enam tahun.

"Kita tidak mau total ekspor kita berkurang nantinya. Dampaknya besar, industri `upstream` (hulu) lebih banyak banyak pekerjanya, termasuk petani dibanding industri `downstream` (hilir,"jelas Mendag.

Beberapa waktu lalu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan kenaikan Pajak Ekspor CPO (minyak sawit mentah) sebesar tujuh % dari sebelumnya 1,5 % untuk menekan arus ekspor yang dinilai menghambat pengembangan industri hilir minyak sawit.

Total ekspor CPO Indonesia pada 2006 sebesar 4,8 juta ton dan menguasai 70 % pasar dunia yang mencapai 6,9 juta ton. Dari total ekspor CPO Indonesia itu, sebanyak 40 %nya berupa CPO dan 60 % produk jadi.

Sementara Malaysia, hanya mengekspor 13 % dari produksi CPO nya dan 87 % dari yang diekspor dalam bentuk produk hilir. (*/rsd)