Soal Beras, Pemerintah Perlu Cabut Inpres No.13/2005
Kapanlagi.com - Pemerintah perlu mencabut Inpres Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Perberasan, karena regulasi ini dinilai menjadi pemicu tidak terkendalinya harga beras selama ini.Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah Muhammad Haris seusai menyaksikan panen raya di Kabupaten Grobogan, Jateng, Rabu (21/02), menilai, Inpres tersebut mencantumkan harga patokan pemerintah, tapi selama ini pedagang selalu membeli gabah petani berdasarkan pasar yang dikuasai para pedagang dan tengkulak. "Dalam Inpres dicantumkan harga pokok pemerintah (HPP) untuk harga pokok gabah kering panen Rp 1.730,00/kilogram, harga pokok gabah kering giling Rp2.280,00/kilogram, namun kenyataannya harga pembelian dari para pedagang lebih rendah," katanya. Menurut politikus PKS itu, saat ini cadangan beras lebih banyak ada di pedagang, sehingga pemerintah tidak bisa mengontrol distribusi dan harga penjualan beras di pasaran. Ia memberi contoh, Grobogan sekarang sedang musim panen, dimana pada Januari dengan luas sawah yang dipanen mencapai 7.721 hektare dengan produksi 46.063 ton gabah kering panen, sedangkan untuk Februari dengan luas panen 8.625 hektare dengan produksi 51.457 ton. Namun, katanya, sebelum petani memanen padi, banyak tengkulak dan pedagang dari luar kota mendatangi para petani untuk membeli hasil panenan dan mereka berani membeli dengan harga lebih tinggi daripada HPP yang ditetapkan pemerintah. "Dalam kasus seperti itu, hukum pasar berlaku, sehingga masyarakat memilih menjual gabah kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi, sedangkan Bulog tidak berani membeli dengan harga di atas HPP, karena terikat Inpres Nomor 13/2005," katanya. Menurut dia, di lapangan proses produksi gabah berjalan dengan baik, Dinas Pertanian juga mampu mengontrol kondisi stok beras, namun tidak bisa mengontrol distribusinya. "Karena itu Dinas Perdagangan harus segera melakukan evaluasi distribusi beras, baik pada sektor pembelian maupun distribusi," katanya. (*/rit) |