< >

Seribu Ha Lahan Perhutani di Sukabumi Jadi Tambang Emas Ilegal

Jum'at, 23 Februari 2007 05:17
Kapanlagi.com - Sekitar seribu hektar lahan Perhutani di Sukabumi telah berubah menjadi tambang emas illegal. Seperti terlihat di Kecamatan Waluran dan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

"Pertambangan ilegal yang sudah dilakukan bertahun-tahun itu, bahkan telah banyak memakan korban jiwa," kata Administratur Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi, Ir Iing Moh Ichsan kepada pers di Sukabumi, Kamis.

Menurut dia, lahan yang digunakan untuk pertambangan ilegal itu dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar, disamping merkuri yang digunakan dalam pengolahan bahan tambang dapat mencemari sungai.

Selain tidak memiliki izin, pertambangan itu juga tidak memperhatikan faktor keselamatan.

Ichsan mengemukakan, Perhutani sudah berupaya melakukan penyadaran persuasif dalam operasi yang digelar pada 15-25 Februari 2007.

Namun dalam operasi tersebut Perhutani belum menemukan penambang.

"Saat ini operasi yang dilakukan dengan cara represif, pasalnya operasi persuasif tidak membuat masyarakat atau penambang ilegal itu jera. Kami sudah melakukan penyitaan barang bukti milik penambang ilegal itu, namun belum berhasil menemukan pelakunya karena pelaku ilegal mining lebih gesit daripada pelaku ilegal logging," tegasnya.

Diantara barang bukti itu, yakni lima buah lubang bekas penambangan, mesin pompa, selang, palu, pahat, cangkul dan penyaring.

Operasi represif itu tidak hanya melibatkan Perhutani saja, tetapi juga Polsek setempat, Satpol PP setempat dan Camat setempat.

Operasi penertiban juga dilakukan untuk menghindari korban jiwa akibat proses penambangan liar tersebut.

"Sudah banyak korban jiwa di sana karena tidak memperhatikan aspek keselamatan," ujarnya seraya menyebutkan pertambangan liar itu juga menghambat pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.

Ichsan menambahkan, terdapat dua modus penambangan ilegal, yakni bahan tambang dimasukkan dalam karung kemudian diangkut dengan kendaraan roda dua dan bahan tambang diolah secara tradisonal, ditampung dan disaring di sungai, sehingga terjadi pencemaran lingkungan. (*/rsd)