< >

‘Listing Fee’ Akan Diatur Secara Rinci

Jum'at, 23 Februari 2007 05:37
Kapanlagi.com - Pemerintah akan mengatur masalah trading term (persyaratan perdagangan antara pemasok dan peritel modern antara lain listing fee (biaya penitipan produk) secara rinci.

"Pembahasannya agak alot, aturan listing fee dimasukkan ke Peraturan Presiden (Perpres) Pasar Modern namun detilnya belum diputuskan, apakah akan dimasukkan ke dalam Perpres tersebut atau aturan dibawahnya," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Ardiansyah Parman di Jakarta, Kamis.

Ardiansyah mengatakan karena sifat listing fee yang sering berubah setiap tahun sehingga dan tidak mungkin mengubah Perpres setiap tahun maka kemungkinan akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Cantelannya dimasukkan ke Perpres, detilnya dalam Permendag, tapi sudah diputuskan bahwa `listing fee` perlu pengaturan,"ujarnya.

Ardiansyah berjanji Perpres Pasar Modern akan dapat diterbitkan sesuai waktu yang dijanjikan yaitu Maret 2007.

Hal lain yang akan diatur dalam Perpres adalah lokasi dan zonasi, syarat-syarat yang harus dipenuhi peritel modern dalam bidang sosial dan keamanan lingkungannya serta kemitraan dengan ritel tradisional dan usaha kecil menengah (UKM).

Perpres pasar modern dipastikan tidak akan mengatur masalah kepemilikan karena akan dimasukkan dalam aturan penanaman modal yang sedang disiapkan bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Penanaman Modal di DPR.

Berdasarkan rancangan perpres, yang dimaksud toko modern adalah toko yang kegiatan usahanya menjual berbagai jenis barang secara eceran atau secara perkulakan (grosir) dengan menggunakan manajemen modern yang didukung dengan teknologi modern, mengutamakan kenyamanan pelayanan berbelanja; dilengkapi dengan label harga yang pasti seperti department store, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, cash & carry, dan sejenisnya.

Toko modern diklasifikasikan berdasarkan luas gerai, yaitu toko modern kecil dengan luas gerai sampai dengan 200 meter persegi, menengah dengan luas gerai di atas 200 meter persegi sampai dengan 6.000 meter persegi dan besar dengan luas gerai di atas 6.000 meter persegi.

Sedangkan pasar modern adalah pasar dengan manajemen pengelolaan gedung tetap berada di satu tangan yang kegiatan usahanya menjual atau menyewakan tempat usaha sebagai tempat belanja, yang menggunakan manajemen modern, didukung dengan teknologi modern seperti plaza, mal, shopping center, dan sejenisnya.

Pasar modern diklasifikasikan berdasarkan luas pasar, yaitu pasar modern kecil dengan luas sampai dengan 10.000 meter persegi, menengah dengan luas di atas 10.000 meter persegi sampai dengan 50.000 meter persegi dan besar dengan luas di atas 50.000 meter persegi. (*/rsd)