
Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) No. 266/K/II/2007 SPK Unit II, tertanggal 23 Pebruari 2007 dengan tuduhan pelanggaran pasal 372 tentang penggelapan.
Dan usai menyampaikan laporan, Katon langsung menuju ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam laporan itu, terlapor dituduh menggelapkan uang Rp15 juta, namun hingga kini Katon belum memberikan keterangan soal penggelapan. (*/boo)
Lihat Foto: Katon Bagaskara
Lihat Profil: Katon Bagaskara