Penangkapan dilakukan Jumat siang dan hingga Sabtu mereka masih ditahan berikut barang bukti berupa 4 kg ganja kering yang dipres.
Kapolres Karimun AKBP Leonidas Braksan di Mapolres Karimun, mengatakan ketiga tersangka tiba dari Belawan dengan menggunakan KM Kelud, Rabu (21/02).
Sebelum ditangkap, mereka sempat berpindah dari Hotel Mahkota ke Hotel Rama Sinta kamar 210.
Braksan didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Yulianto dan Kasat Narkoba TA Rahman mengatakan ketiga tersangka, masing-masing pasangan suami istri Yon (22) dan Nur (30), serta Ism alias Andi (38).
Mereka sudah diawasi polisi sejak ke Hotel Mahkota dan kemudian berpindah ke Hotel Rama Sinta.
Tersangka Nur menuturkan, bersama suaminya baru pertama kali datang ke Karimun membawa langsung ganja kering.
Ia mengaku barang haram itu diperolehnya dari Is dengan cara membeli Rp600 ribu/kg karena ada orang inisial B yang memesan dengan harga Rp2 juta per kg.
"Uang hasil penjualan rencananya akan saya gunakan untuk biaya hidup sehari-hari, karena suami saya tidak mempunyai pekerjaan," ucapnya.
Sedang tersangka Ism menghatakan ganja tersebut dibawanya langsung dari wilayah Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor ke rumah pasangan suami-istri itu di Belawan.
"Saya memperoleh dari Bakar yang beralamat di Aceh Timur seharga Rp 400 ribu/kg. Karena Nur belum membayarnya, maka saya juga ikut ke Karimun,? katanya.
Kepada polisi, Ism mengaku bisnisnya dengan Yon sudah sekitar 8 bulan.
Dalam tenggang waktu itu ia telah menjual ganja kering lebih kurang 100 kg ke Karimun.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Karimun guna pengusutan lebih lanjut.
Menurut Kasat Narkoba AKP TA Rahman ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 78 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*/lpk)