Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi terpadu Badan Narkoba Provinsi (BNP) NTT, yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Senin. Kepala dinas dan instansi terkait hadir dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten III (Bidang Kesejahteraan Sosial) Setda NTT, Ir Benny Ndoenboey, itu.
Kepala Biro Bina Sosial (Binsos) Setda NTT, Drs Sentianus Medi, MSi, yang juga hadir dalam rapat itu mengatakan, pihak Direktorat Narkoba Polda NTT sudah menemukan indikasi jaringan narkoba internasional melalui Pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu.
"Indikasi itu sedang ditelusuri lebih lanjut karena bukan tidak mungkin maraknya peredaran narkoba di Kota Kupang dan daerah lainnya dalam wilayah NTT belakangan ini memiliki kaitan dengan jaringan tersebut," ujarnya.
Medi mengatakan, Direktur Narkoba Polda NTT, AKBP Agus Nugroho, SH, yang juga sebagai Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) BNP NTT itu menyarankan semua pihak terkait bahu-membahu memberantas maraknya perdagangan narkoba.
Jaringan internasional peredaran narkoba yang telah merambah wilayah NTT harus diputuskan dan pihak-pihak yang terlibat harus ditindak tegas.
"Kami sudah sepakat untuk lebih meningkatkan peran BNP dalam pengawasan penyalagunaan narkoba itu. Tentu harus didukung oleh pendanaan yang memadai dan sedang diupayakan melalui APBD NTT," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, telah disepakati untuk segera membentuk Badan Narkoba Kabupaten/Kota (BNK) dalam wilayah NTT agar pengawasan penyalagunaan narkoba lebih efektif.
"BNK belum terbentuk padahal kegiatan pengawasan di mulai dari tingkat bawah. Upaya pemberantasan narkoba harus gencar dan melibatkan semua pihak secara terpadu," tambahnya.
Data versi BNP NTT, sejak tahun 2002 hingga 2006 sudah ada 44 kasus narkoba, terdiri dari 28 kasus narkotika dan 16 kasus psikotripika.
Jika ditinjau dari aspek jenis kelamin, pengguna narkoba di kalangan laki-laki sebanyak 60 orang dan perempuan lima orang.
Berdasarkan jenis pendidikan, pengguna narkoba lulusan perguruang tinggi (PT) sebanyak 10 orang, SLTA 50 orang, SLTP empat orang dan SD satu orang.
Dari jenis usia, pengguna narkoba berusia 13-20 tahun sebanyak 10 orang, 21-25 tahun sebanyak 27 orang, 26-30 tahun sebanyak 19 orang dan lebih dari 30 tahun sebanyak sembilan orang.
Pengguna narkoba dari kalangan dan anggota Polri masing-masing satu orang dan kalangan swasta sebanyak 10 orang.
Berdasarkan jenis barang bukti, ganja sebanyak 64 paket, 157 pohon ganja dan tiga linting ganja. Pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 19 butir, shabu-shabu 51 gram lebih dan ineks satu butir. (*/rsd)