
Penilaian tersebut dibenarkan salah satu anggota kuasa hukum Andhika, Rully, yang dihubungi via telepon kemarin. Menurutnya, upaya damai yang dijalankan bersamaan dengan proses pidana dapat saja dilakukan. Tapi bukan berarti seseorang dapat lepas dari jeratan hukum.
"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Walau damai telah terjadi namun perbuatannya tidak hilang. Makanya kami serahkan semuanya pada pihak berwenang," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika memang perkara itu dinilai aparat memenuhi unsur pidana maka proses akan terus berjalan hingga ke meja hijau. "Ya, dalam artinya kasus ini akan diputuskan di persidangan. Sedangkan proses damai hanya hal yang meringankan dalam putusan hakim," imbuh alumnus Universitas Pancasila ini. (kl/opa)
Lihat Profil: Ratu Felisha, Andien