< >

Ganja Dibungkus Kertas Rokok

Kamis, 01 Maret 2007 21:10
Kapanlagi.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga orang tersangka, masing-masing VM alias Vic, JA alias Adi dan RP alias Rei, diduga terlibat dalam kasus narkotika.

Direktur Narkoba Polda Sulut, Kombes Conny Try Restyoko, kepada wartawan, Kamis, di Manado, mengatakan, ketiga tersangka itu tertangkap saat dilaksanakan operasi pada hari Rabu (28/1) malam hingga Kamis dinihari.

Dalam operasi tersebut, tersangka Vic, 25 tahun warga Kelurahan Kleak Manado sedang mengendarai mobil jenis Xenia nomor polisi DB 4561 AC.

Ketika dilakukan penggeladahan oleh Tim Narkoba Sat II Polda Sulut yang dipimpin Kasat II Kompol Sudjarwako, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja didalam sebuah kotak rokok yang dibungkus kertas berwarna coklat.

Dari penemuan tersebut, penyelidikan dikembangkan dan didapatkan informasi bahwa ganja itu dipeoleh dari Adi.

Kepolisiaan melakukan penangkapan terhadap Adi 19 tahun, salah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Manado, yang beralamat di Perum Griya Permai Kelurahan Malalayang II.

Ketika ditangkap, Adi sedang bersama-sama dengan temannya Rein, 22 tahun, dan saat dilakukan penggeladahan petugas berhasil menemukan lagi 22 paket narkotika jenis ganja dan tiga bungkus kertas rokok.

Kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus itu, katanya, didampingi Kasat II Dit Narkoba Polda Sulut Kompol Sudjarwako.

Ketiga tersangka itu melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, pasal 78 dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta. (*/rsd)