< >

PPPA Jember Sesalkan Putusan Bebas Kasus Perkosaan Anak Cacat

Selasa, 06 Maret 2007 12:50
Kapanlagi.com - Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Jember, Jawa Timur, prihatin dan menyesalkan atas putusan majelis hakim pengadilan negeri setempat, yang membebaskan terdakwa H (21) pemerkosa penyandang cacat X (23).

Koordinator Divisi Layanan dan Pendampingasn PPPA Jember, Dwi Masyitoh, Selasa, di Jember, mengatakan putusan itu telah melukai rasa keadilan dan hak asasi manusia (HAM).

Seharusnya, kata dia, hakim tidak hanya mempertimbangkan syarat formil bukti-bukti dalam persidangan melainkan juga syarat materiil sehingga tidak melukai keadilan masyarakat.

"Upaya jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasasi adalah sangat tepat bahkan kalau perlu melaporkan sikap hakim ke pegawas hakim," ujarnya.

Majelis hakim PN Jember dalam putusan bebas, Senin (5/3) kemarin membebaskan H (21) dari segala tuntutan JPU karena tidak cukup bukti atas dakwaan pemerkosaan terhadap X (23) cacat bisu hingga hamil enam bulan tersebut.

JPU dalam tuntutan meminta hakim memberi putusan 10 tahun penjara, namun itu ditolak oleh majelis hakim dengan alasan dalam pemeriksaan di persidangan yang membuktikan terdakwa H bersalah tidak ada.

JPU akhirnya langsung mengajukan upaya hukum kasasi dengan harapan Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan kembali putusan hakim PN Jember.

Selain menyatakan prihatin, PPPA Jember, akan mempertanyakan putusan majelis hakim itu, sekaligus berkirim surat ke MA bahkan presiden terkait penegakan hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan. (*/cax)