"Kita akan tindak tegas siapa saja yang menjadi backing perambahan hutan kendati yang bersangkutan seorang perwira, karena itu kita minta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keterlibatan oknum polisi segera lapor ke Polda NTB tentunya dengan bukti-bukti yang kuat," katanya. Menurut dia, selama ini memang sering muncul isu tentang keterlibatan oknum polisi dalam praktek pembalakan hutan, namun hingga kini belum ada laporan yang disertai bukti-bukti kuat, sehingga tidak bisa diproses. Dia mengatakan, jangan hanya sekedar menyebarkan isu tentang keterlibatan oknum polisi yang menjadi backing illegal logging, laporan harus disertai bukti-bukti kuat karena jika tidak terbukti akan ada tuntutan balik dengan alasan pencemaran nama baik.
Basri mengatakan, bagi oknum polisi yang terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi backing illegal logging akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku dan jika memang pelanggaran berat bisa dipecat atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, seorang pengusaha kayu di Lombok mengaku kayu gelap yang diangkut dengan truk terutama dari wilayah Lombok Barat bagian utara selalu lolos dari sergapan petugas karena dikawal oknum polisi.
Dia menyebut sejumlah nama oknum polisi yang sering mengawal kayu ilegal yang dibeli dengan harga murah di Lombok Utara, ada diantaranya berpangkat perwira menengah. Sementara itu, seorang anggota Polisi Kehutanan (Polhut) yang minta tidak disebutkan identitasnya mengaku mendapat informasi mengenai keterlibatan oknum polisi yang menjadi pengawal truk pembawa kayu gelap. Menurut dia, dengan adanya keterlibatan oknum polisi yang menjadi backing illegal logging, maka truk yang membawa kayu ilegal selalu lolos. (*/cax)