Selain dengan Ditjen AHU, PPATK juga melakukan kerjasama dengan Ditjen Imigrasi untuk penanganan tindak pidana pencucian uang yang merupakan kejahatan transnasional itu.
Nota Kesepahaman (MoU) antara ketiga institusi itu dilakukan di Departemen Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa yang ditandatangani oleh Kepala PPATK Dr Yunus Husein, Dirjen AHU Dr Syamsudin Manan Sinaga serta Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi.
Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan penandatanganan MoU dengan kedua instansi itu cukup strategis karena informasi yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Kerjasama ini dilakukan karena ada kesadaran bersama bahwa tindak pidana pencucian uang sebagai suatu kejahatan transnasional dapat menganggu stabilitas sistem keuangan, sistem perekonomian negara dan dunia secara keseluruhan mengingat modusnya yang banyak melintasi batas batas negara.
Selain itu pelaku tindak pidana pencucian uang semakin canggih dalam melakukan teknik pencucian uang serta modus operandi yang dijalankannya semakin meluas dan meningkat diantaranya dengan memanfaatkan korporasi atau badan hukum lainnya sebagai sarana pencucian uang. (*/cax)