Demikian benang merah pendapat politisi senior Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, dan politisi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana yang dihubungi secara terpisah di Jakarta, Selasa.
Priyo yang juga anggota Fraksi Partai Golkar di DPR itu mengatakan, terbuka kemungkinan diubahnya RUU Kementerian Negara yang kini masih dalam tahap pendapat di tingkat Pansus ini .
"Apalagi jika pemerintah punya pandangan lain. Mestinya draf DPR-hanya memuat yang pokok-pokoknya saja. Jangan terlalu jauh mencampuri hak prerogatif presiden," katanya.
Sementara itu, Sutan Bathoegana yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR berpendapat, RUU Kementerian Negara ini belum dibahas dalam sidang paripurna karena masih menunggu masukan dari pemerintah.
"Bagi kami, sebenarnya RUU ini tidaklah urgent (mendesak) untuk kejar `jam tayang` karena, sebenarnya semua pengangkatan menteri sebagai pembantu presiden sudah tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak prerogatif presiden," katanya.
Bahkan, pihaknya khawatir pembahasan RUU ini justru melanggar UUD 1945 sekalipun pihaknya juga memahami kekhawatiran beberapa pihak bahwa setiap kali ganti presiden, akan ada saja kementerian yang hilang dan ada pula kementerian baru yang muncul.
Karena itu, semua pihak masih memiliki peluang untuk mengeritisi RUU ini demi kepentingan bangsa dan negara ke depan, katanya.
Terlepas dari pro-kontra terhadap RUU ini, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Hj Andi Yuliani Paris, mengingatkan presiden agar tidak semaunya membuat kementerian karena sudah diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara.
"RUU Kementerian Negara adalah perintah Undang Undang Dasar 1945 dimana, sebagai pembantu presiden, pengangkatan dan pemberhentian (menteri) diatur oleh undang-undang," katanya.
Namun, Hj Andi menampik bahwa RUU itu akan mengurangi hak prerogatif presiden dalam memilih dan memberhentikan anggota kabinetnya.
"Hanya saja, presiden tidak boleh sewenang-wenang dalam membuat kementerian karena ini tidak efisien. Sementara, DPR selaku pemegang fungsi anggaran harus mengefisienkan APBN," katanya. (*/cax)