Megawati dan Dua Mantan Menterinya Dilaporkan ke KPK

Kapanlagi.com - Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan dua mantan menterinya, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan mantan Menteri Keuangan, Budiono, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu disampaikan oleh RO Tambunan dan Petrus Selestinus, yang mewakili organisasi masyarakat Pijar Keadikan, di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa.

Petrus menjelaskan, Megawati dilaporkan atas dugaan menyalahgunakan wewenangnya selaku Presiden untuk mengeluarkan uang negara demi kepentingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Saat menjabat presiden, menurut Petrus, Megawati memberlakukan kembali PP No 51 Tahun 2001 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang sebenarnya tidak dijalankan oleh Presiden sebelumnya, Abdurrahman Wahid.

"Megawati selaku Presiden sekaligus Ketua Umum PDIP saat itu, memperalat PP No 51 Tahun 2001 sehingga PDIP berhasil memperoleh kurang lebih Rp100 miliar pada tingkat pusat dan daerah, yang dananya berasal dari anggaran negara," tuturnya.

Selain PDIP, menurut dia, Partai Golkar juga memperoleh bantuan dari pemerintah yang berasal dari APBN dan APBD, senilai masing-masing Rp23 miliar, untuk tingkat pusat dan daerah.

Pada pertengahan 2002, kata Petrus, Megawati selaku Presiden, Hari Sabarno selaku Mendagri, dan Budiono selaku Menteri Keuangan, dengan berdasarkan pada PP No 51 Tahun 2001 telah mengeluarkan uang negara untuk PDIP dan Golkar, serta partai-partai politik yang lain.

Pasal 7 PP No 51 Tahun 2001 yang dikeluarkan pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid pada 14 Juni 2001 mengatur bahwa partai politik mendapat bantuan keuangan dari negara sebesar Rp1000 untuk setiap suara yang diperoleh dari hasil Pemilihan Umum 1999.

Sedangkan penjelasan pasal 12 ayat 2 UU No 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang berlaku saat dikeluarkannya PP No 51 Tahun 2001 itu mengatur bahwa jumlah bantuan kepada setiap parpol peserta Pemilu yang pertama setelah UU Parpol itu diundangkan, disamakan.

UU itu juga mengatur bahwa besarnya bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD itu disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

Petrus menilai, PP No 51 Tahun 2001 yang mengatur pemberian bantuan sebesar Rp1000 untuk setiap suara yang diperoleh itu bertentangan dengan UU No 2 Tahun 1999 yang mengatur bahwa jumlah bantuan yang diberikan kepada parpol disamakan.

Menurut Petrus, Pemerintahan Abdurrahman Wahid tidak memberlakukan PP itu karena akhirnya Presiden menyadari bahwa peraturan itu bertentangan dengan UU Parpol.

"Akan tetapi, begitu Megawati diangkat menjadi Presiden, PP itu segera diberlakukan karena ia selaku Ketua Umum PDIP sangat berkepentingan agar PP itu digunakan untuk memperoleh dana yang besar bagi partainya demi menghadapi Pemilu 2004," kata Petrus.

UU No 2 Tahun 1999 akhirnya direvisi melalui UU No 30 Tahun 2002 yang mengatur bahwa bantuan keuangan kepada parpol diberikan berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh di legislatif. (*/rsd)

©2003-2007 KapanLagi.com